• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Kejagung Intensifkan Penyidikan Dugaan Korupsi PT Saka Energi, Puluhan Saksi Dimintai Keterangan

by Firman Marlon
30 September 2025
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah memeriksa puluhan saksi terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham Blok Ketapang oleh PT Saka Energi Indonesia (SEI) pada periode 2012–2015.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa hingga saat ini lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan. “Lebih dari 20 (saksi),” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/9/2025).

Namun, Anang enggan merinci nama-nama maupun posisi para saksi yang berasal dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan anak usahanya, PT SEI. Ia hanya menegaskan bahwa pihak-pihak terkait pasti telah diperiksa. “Sudah pasti, sudah pastilah diperiksa orang-orang yang terkait PT Saka. Kalau terlibat di situ, tentu ada saksi-saksi dari PT Saka sendiri, maupun dari PGN yang berkaitan,” jelasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (25/9/2025), tim penyidik Kejagung menggeledah kantor PT Saka Energi Indonesia (SEI) di Tower Manhattan, Jakarta. Tindakan tersebut dilakukan setelah penyelidikan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Maret 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor PRINT-21/F.2/Fd.2/03/2025.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara akuisisi saham Blok Ketapang.

Tags: Kejaksaan Agung

Firman Marlon

Next Post
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Drs. Frederik Kalalembang

Frederik Kalalembang Soroti Luka Emosional Warga akibat Eksekusi Tongkonan di Toraja Utara

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Pastikan Indomi Aman Dikonsumsi, Begini Penjelasan BPOM

30 Desember 2023
Timnas Futsal Indonesia Juara Piala AFF 2024, Akhiri Penantian 14 Tahun

Timnas Futsal Indonesia Juara Piala AFF 2024, Akhiri Penantian 14 Tahun

11 November 2024

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version