• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Dana Jemaah Disita KPK, Nama Ustaz Khalid Basalamah Ikut Terseret Kasus Korupsi Haji

by Firman Marlon
24 September 2025
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan penjelasan terkait penyitaan dana jemaah haji dari biro perjalanan milik pendakwah populer, Ustaz Khalid Basalamah. Uang tersebut milik ratusan jemaah PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour kini menjadi barang bukti sentral dalam pusaran dugaan mega korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Publik, terutama para calon haji, menunggu kepastian pengembalian dana itu. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan posisi hukum kasus tersebut.

“Pertama, uang tersebut masih ada di ustaz Khalid Basalamah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Menurutnya, karena dana itu belum dikembalikan kepada jemaah, KPK menilai penyitaan merupakan langkah strategis. Uang tersebut dianggap bukti penting yang menunjukkan praktik lancung dalam pengaturan kuota haji.

“Bukti bahwa memang ada oknum dari Kementerian Agama yang meminta uang kepada setiap jemaah untuk biaya percepatan kuota haji khusus,” ujarnya, dikutip dari Antara.

Bagaimana nasib dana itu? Asep menegaskan keputusan final akan ditentukan majelis hakim. “Saat sudah dibawa ke persidangan, kami tunggu putusan dari hakim. Apakah uang tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan,” jelasnya. Jika putusan mengarah pada pengembalian, dana akan diserahkan kembali kepada jemaah Uhud Tour.

Sebelumnya, Khalid Basalamah sempat angkat bicara melalui kanal YouTube Kasisolusi pada 13 September 2025. Ia menyebut telah menyerahkan dana itu ke KPK. Menurut pengakuannya, uang tersebut berasal dari setoran 122 jemaah Uhud Tour kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud. Setiap jemaah diwajibkan membayar 4.500 dolar AS.

Tidak berhenti di sana, Khalid mengungkapkan adanya pungutan tambahan. Sebanyak 37 jemaah dipaksa membayar lagi 1.000 dolar AS. “Apabila tidak membayar, visa jemaah Khalid tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud,” ungkapnya.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan besar KPK atas dugaan korupsi haji Kemenag 2023–2024 yang resmi bergulir sejak 9 Agustus 2025. Skandal tersebut bahkan menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah dimintai keterangan dan dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri.

KPK memperkirakan kerugian negara menembus lebih dari Rp1 triliun. Angka ini sejalan dengan temuan Panitia Khusus Angket Haji DPR RI yang menyoroti penyimpangan pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Arab Saudi. Alih-alih mengikuti amanat undang-undang 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus Kemenag justru membaginya rata 50:50.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Gedung KPK

200 Pengemplang Pajak Ditarget, KPK Siap Bantu Menkeu Purbaya Tagih Rp60 Triliun

Recommended.

Hajriana Ashadi, Ketua Perempuan Pertama AMSI Indonesia Timur

Hajriana Ashadi, Ketua Perempuan Pertama AMSI Indonesia Timur

13 Desember 2024
Ubah Syarat Usia Kepala Daerah, 3 Hakim MA Dilaporkan ke KY

Ubah Syarat Usia Kepala Daerah, 3 Hakim MA Dilaporkan ke KY

4 Juni 2024

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version