• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Aturan Baru Pelindung Anak Berlaku, X dan Bigo Live Mulai Nonaktifkan Akun di Bawah Umur

by Gusti Ridani
29 Maret 2026
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Pemerintah mulai memperketat pengawasan ruang digital dengan memberlakukan aturan baru pelindungan anak. Dua platform global, X dan Bigo Live, langsung merespons dengan menonaktifkan akun pengguna di bawah umur sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi langkah cepat kedua platform tersebut dalam memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

“Kami mengapresiasi platform yang mengisyaratkan kooperatif penuh dalam memenuhi kewajibannya, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, langkah ini menjadi bukti bahwa kepatuhan platform digital tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi juga diwujudkan dalam perubahan sistem dan kebijakan secara nyata.

Platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, serta mulai melakukan identifikasi dan penonaktifan akun di bawah umur sejak 28 Maret 2026.

Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia minimum 18 tahun, disertai penguatan sistem moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini merupakan standar minimum yang wajib diikuti oleh seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Semua platform harus menyesuaikan produk, fitur, dan layanannya dengan peraturan yang berlaku,” tegas Meutya.

Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan pemantauan secara harian terhadap implementasi kebijakan tersebut. Platform yang belum memenuhi kewajiban diminta segera melakukan penyesuaian tanpa tertunda.

Jika tidak, pemerintah siap mengambil langkah administratif yang tegas sebagai bentuk penegakan regulasi, demi memastikan ruang digital Indonesia tetap aman, khususnya bagi anak-anak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab, seiring meningkatnya penggunaan platform digital di kalangan anak dan remaja.

Tags: KemkomdigiKomdigiMeutya HafidPerlindungan anakPerlindungan anak digitalPP Tunas

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
DPR Desak Komnas HAM Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus

DPR Desak Komnas HAM Segera Simpulkan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Andrie Yunus

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Daftar 10 Pertandingan Liga Inggris yang Ditunda

30 Desember 2023
Beras Abu-Abu Satu Tahun Ditemukan Titiek Soeharto saat Sidak Bulog

Sidak ke Gudang Bulog, Titiek Soeharto Temukan Beras Mengendap Lebih Setahun

29 September 2025

Subscribe.

Trending.

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version