• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

4 Provinsi dengan UMP Tertinggi 2026, Jakarta Masih Tak Tergeser

by Gusti Ridani
25 Desember 2025
Home News
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Peta upah minimum nasional 2026 resmi terbentuk. Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan terbaru yang menjadi dasar penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) di seluruh Indonesia. Hasilnya, DKI Jakarta kembali bertahan di puncak sebagai provinsi dengan UMP tertinggi, disusul sejumlah daerah di Tanah Papua.

Kebijakan tersebut ditetapkan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi acuan utama dalam penetapan besaran UMP 2026 di tiap daerah.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, PP Pengupahan 2026 mengatur formula baru kenaikan upah, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Penetapan kenaikan UMP dilakukan melalui Dewan Pengupahan Daerah dan selanjutnya direkomendasikan kepada gubernur.

Berdasarkan penetapan tersebut, berikut empat provinsi dengan UMP tertinggi pada 2026:

1. DKI Jakarta
Sebagai pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi nasional, DKI Jakarta kembali menempati posisi teratas. UMP Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5.729.876 per bulan, naik 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini ditetapkan menggunakan indeks alfa sebesar 0,75 sesuai hasil pembahasan Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

2. Papua Selatan
Papua Selatan menempati posisi kedua dengan UMP 2026 sebesar Rp4.508.850. Angka tersebut meningkat 5,19 persen atau Rp222.221 dari UMP 2025 yang tercatat Rp4.285.850.

Penetapan ini merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua Selatan bersama unsur pemerintah dan dunia usaha.

3. Papua
Pemerintah Provinsi Papua menetapkan UMP 2026 sebesar Rp4.436.283. Nilai ini naik 3,51 persen atau Rp150.433 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp4.285.850, berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan Papua.

4. Papua Tengah
UMP Papua Tengah 2026 ditetapkan sebesar Rp4.285.848. Besaran ini tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Pemerintah daerah menyebut keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini di wilayah tersebut.

Dengan penetapan ini, UMP 2026 resmi menjadi acuan pembayaran upah minimum bagi pekerja dan buruh di masing-masing provinsi mulai 1 Januari 2026.

Tags: UMPUMP 2026UMP JakartaUpah Minimum Provinsi

Gusti Ridani

Jurnalis sejak 2020, bergabung ke Kabar Grup Indonesia mulai 2024 sebagai editor.

Next Post
Serikat Buruh Tolak UMP Jakarta 2026, KSPI: Kalah dari Bekasi-Karawang

Serikat Buruh Tolak UMP Jakarta 2026, KSPI: Kalah dari Bekasi-Karawang

Recommended.

KabarIndonesia.ID

JOB FAIR 2017, Ini Daftar Perusahaan Pencari Kerja

30 Desember 2023
KabarIndonesia.ID

Tekankan Harus Tepat Sasaran, Jokowi Serahkan DIPA dan TKD 2024

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Ketua MPR RI Ahmad Muzan

Prabowo Fokus Tata Hukum Nasional, Respons Kasus Suap Hakim Jadi Sorotan

17 April 2025
Belum Lapor SPT? Ini Cara Ajukan Perpanjangan hingga 2 Bulan

Menkeu Purbaya Akui Aktivasi Akun Coretax Mandiri Rumit, Minta DJP Perjelas Panduan

1 Januari 2026
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Hari Ini di Angka Rp1.020.000

30 Desember 2023
BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

BMKG Bantah Narasi OMC Sebabkan Cuaca Tak Stabil dan Banjir Besar

29 Januari 2026
Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

Harga Emas Antam 23 November Naik Rp21.000, Tembus Rp1,541 Juta per Gram

25 November 2024
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version