• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

66 Pegawai Pelaku Pungli Rutan KPK Diberhentikan

by Herlin Saddid
29 April 2024
Home Hukum dan HAM
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 66 pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK, Selasa, (23/04).

Diloansir dari official.kpk di instagramm, keputusan pemberhentian ini didasari oleh penyerahan Surat Keputusan (SK) hasil pemeriksaan hukuman disiplin yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.

Atas keputusan pemberhentian ini, KPK juga mengkloordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

KPK menyebutkan, penanganan pelanggaran di Rutan KPK tetap berproses hingga saat ini, Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi dan pelanggaran di internal lembaga.

Selain itu, pada penanganan perkara Pungli di Rutan cabang, KPK melakukan 3 proses penanganan yang berjalan secara paralel yakni:

1. Penegakan kode etik
Penegakan kode etik dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 14 Februari 2024 dan 27 Maret 2024. Dimana dari 93 orang yang diperiksa sebanyak 81 orang dijatuhkan sanksi hukuman berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka kepada internal KPK (Pasal 15 PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Peminaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri sipil) dan 12 lainnya tidak termasuk kewenangan Dewas KPK karena perbuatan dilakukan sebelum Dewas KPK terbentuk.

2. Penegakan Hukum
Penegakan hukum dilakukan oleh Kedeputian Penindakan KPK pada 15 Maret 2024. Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri dari 13 orang merupakan insan KPK (6 ASN yang dipekerjakan di KPK dan 7 ASN KPK) dan 2 orang lainnya merupakan eksternal (ASN yang pernah dipekerjakan di KPK).

3. Penegakan Disiplin
Penegakan disiplin berupa penyerahan surat keputusan pemberhentian pada 23 April 2024. Dari 93 orang yang diperiksa oleh Dewas KPK, 66 orang dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemecatan (Pasal B ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS) dan 12 orang lainnya tidak termasuk kewenangan inspektorat KPK karena perbuatan dilakukan sebelum Pegawai KPK dilantik sebagai ASN.

“KPK juga akan mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengelolaan rutan agar peristiwa seperti ini tidak terulang kembali,” tegas KPK dalam unggahannya.

Herlin Saddid

Next Post
Bahas Ini, Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM Lee

Bahas Ini, Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM Lee

Recommended.

KA Bandara Tabrak Truk di Perlintasan Poris, Operasional Sempat Ditutup

KA Bandara Tabrak Truk di Perlintasan Poris, Operasional Sempat Ditutup

20 Februari 2026
Fadjroel Apresiasi Pembentukan Kantor Komunikasi Presiden

Fadjroel Apresiasi Pembentukan Kantor Komunikasi Presiden

19 Agustus 2024

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

PBB Rilis Laporan Ilmiah AI Pertama, Peringatkan Regulasi Tertinggal dan Ancaman Teknologi Makin Nyata

3 Juli 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version