KabarIndonesia.id — Pemerintah resmi mengubah skema penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang menghadirkan formula baru, membuka peluang kenaikan upah yang berbeda di setiap daerah sesuai kondisi ekonomi masing-masing.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, PP Pengupahan tersebut telah disampaikan kepada Presiden pada Selasa malam (16/12/2025), setelah melalui pembahasan panjang bersama berbagai pemangku kepentingan.
“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.
Menurut Yassierli, variabel alfa menjadi pembeda utama dalam formula baru ini. Indeks tersebut mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan demikian, besaran kenaikan UMP tidak lagi seragam, melainkan menyesuaikan kekuatan ekonomi masing-masing daerah. Daerah dengan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi berpotensi memperoleh kenaikan upah yang lebih besar.
Ia menegaskan, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai bahan penetapan resmi.
“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.
Dalam PP Pengupahan itu juga diatur kewenangan gubernur untuk menetapkan UMP serta upah minimum kabupaten/kota (UMK). Selain itu, gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).
Pemerintah pusat memberi batas waktu kepada gubernur untuk menetapkan besaran UMP dan UMK paling lambat tanggal 24 Desember 2025.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan tiga opsi kenaikan UMP 2026 kepada pemerintah. Opsi pertama berada di angka 6,5 persen.
“Angka kompromi pertama adalah 6,5 persen. Ikuti keputusan Presiden Prabowo (Subianto) tahun lalu, (karena) angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh bedanya,” kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara.
Selain itu, KSPI juga mengusulkan opsi kenaikan sebesar 7,77 persen serta rentang 8,5 persen hingga 10,5 persen yang diukur sesuai dengan perhitungan indeks tertentu sebesar 1–1,5.
Sebagai gambaran, jika UMP 2026 naik 10,5 persen, sejumlah provinsi akan mengalami kenaikan signifikan. DKI Jakarta misalnya dari Rp5.396.761 menjadi Rp5.963.298. Sulawesi Selatan berpotensi naik dari Rp3.657.527 menjadi Rp4.039.927, sementara Papua dari Rp4.285.850 menjadi Rp4.736.654.
Dengan diberlakukannya formula baru ini, pemerintah berharap penetapan upah minimum 2026 mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kelangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pemerataan kesejahteraan berbasis kekuatan ekonomi daerah.












