• Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Makassar
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Regulasi dan Etika
    • Industri dan Terapan
    • Inovasi dan Tren
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fashion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Telat Bayar THR, Ini Sanksi yang Menanti Perusahaan!

by Herlin Saddid
3 April 2024
Home Kabar Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menteri Ketenagaa Kerjaan (Menaker), Ida Fauziah telah menetapkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445 H (lebaran).

Kebijakan tersebut telah tertuang dalam surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perushaan.

Bagi perusahaan yang terlambat dalam membayarkan THR karyawan, Kementerian Ketenaga Kerjaan (Kemenaker) tak segan-segan memberikan sanksi berupa denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Selain itu, sanksi administratif juga menanti bagi perusahaan yang tidak membayarkan samasekali THR keagamaan bagi para karyawa.

“Ada sederet sanksi administratif lain yang siap menanti mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian alat produksi, hingga pembekuan usaha,” dikutip dari Kemnaker.

Kemenaker juga menegaskan pemberian THR Keagamaan bukan sekedar kewajiban perusahaan atau tentang menghindari denda atau sanksi, tapi juga tentang memelihara kebahagiaan dan harmoni di tempat kerja.

Bagi para pekerja yang memiliki kendala dalam pembayaran THR, kemenaker telah menyediakan layanan konsultasi perhitungan THR peserta, pengaduan, secara fisik atau tatap muka, dan juga secara online. Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

Herlin Saddid

Next Post
Queen Of Tears Top 1 Netflix Non-English

Queen Of Tears Top 1 Netflix Non-English

Recommended.

Presiden Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Anggota KPU RI

Presiden Prabowo Lantik Iffa Rosita sebagai Anggota KPU RI

5 November 2024
Muhammadiyah Siapkan Ekspansi Pendidikan dan Kesehatan di Ibu Kota Nusantara

Muhammadiyah Siapkan Ekspansi Pendidikan dan Kesehatan di Ibu Kota Nusantara

17 September 2024

Subscribe.

Trending.

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

Inilah Daftar Lengkap 13 Komisi DPR RI Dengan Mitra Kerjanya

23 Oktober 2024
Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

Kandaure Toraja: Manik-Manik yang Mengikat Makna dan Tradisi

13 Desember 2024
Ibu Rumah Tangga di Bekasi Bisa Punya Penghasilan, Caranya Bikin Onigiri dan Sushi yang Viral

Sandiaga Uno Dorong UMKM Bekasi Lewat Pelatihan Onigiri dan Sushi

9 November 2025
KabarIndonesia.ID

Harga Emas Akhir Bulan di Angka Rp1.029.000 Per Gram

30 Desember 2023
Presiden Prabowo Lantik Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional

Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Harian, Ini Daftar Lengkap Dewan Energi Nasional

28 Januari 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Jawa
  • Kabar Kalimantan
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Makassar
  • Kabar Sumatera
  • Kabar Sunda
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • AI
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik & Pemilu
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Cek Fakta
  • Video
  • Indeks

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Go to mobile version