KABARINDONESIA.ID — Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran terkait untuk segera mengambil langkah-langkah penyelesaian atas pemadaman listrik yang masih terjadi di sejumlah wilayah, khususnya di Kalimantan.
Arahan tersebut disampaikan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) guna memastikan gangguan listrik segera teratasi.
“Kami harus akui di beberapa wilayah, khususnya di Kalimantan, masih ada pemadaman-pemadaman beberapa titik. Dan karena itu Bapak Presiden memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan langkah-langkah yang terukur dengan PLN agar bisa menyelesaikan dengan baik,” jelas Bahlil.
Bahlil menegaskan, pemadaman listrik yang terjadi bukan disebabkan oleh keterbatasan pasokan energi. Berdasarkan informasi yang diterima dari PLN, gangguan tersebut berkaitan dengan proses pemeliharaan jaringan.
“Menurut informasi dari PLN, itu terkait dengan pemeliharaan. Bukan persoalan energinya, energinya nggak ada masalah,” tuturnya.
Selain membahas persoalan kelistrikan, Bahlil juga mengungkapkan arahan Presiden Prabowo terkait stabilitas harga bahan bakar minyak (BBM). Pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tetap dipertahankan agar tidak mengalami kenaikan.
Menurutnya, pemerintah juga membuka peluang melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi apabila harga minyak mentah dunia mengalami penurunan.
“Arahan Bapak Presiden memerintahkan agar menjaga harga BBM dengan subsidi untuk tidak boleh dinaikan. Tetapi kalau memang harga ICP dunia menurun, kita juga yang non-subsidinya juga dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan harga pasar. Kalau turun ya turun, jangan dinaikan, kira-kira begitu,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil turut menyinggung komitmen pemerintah dalam memperkuat program hilirisasi sektor pertambangan.
Ia menegaskan seluruh perusahaan nasional yang memperoleh perpanjangan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menjalankan komitmen hilirisasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah, lanjutnya, tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Arahan Bapak Presiden harus betul-betul dijalankan sesuai dengan aturan dan kalau ada yang tidak menjalankan sesuai dengan aturan, segera dilakukan langkah-langkah yang terukur untuk kemudian bisa menjalankan sesuai dengan Pasal 33 undang-undang dasar 1945,” pungkasnya.






