MK Tolak Lima Gugatan Uji Formal UU TNI karena Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

Ilustrasi - Sidang MK tentang UU TNI

KabarIndonesia.id — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima lima perkara uji formal terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Alasannya, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (5/6).

Kelima perkara yang ditolak tersebut adalah:

  • Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025
  • Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025
  • Perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025
  • Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025
  • Perkara Nomor 79/PUU-XXIII/2025

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, dalam perkara Nomor 55, para pemohon yang terdiri dari masyarakat sipil dan mahasiswa hanya menguraikan kerugian secara umum, yaitu kesulitan mengakses informasi selama proses pembentukan UU TNI. Namun, mereka tidak menunjukkan bukti partisipasi aktif dalam proses tersebut.

“Para pemohon tidak menyertakan uraian atau bukti yang menunjukkan adanya keterlibatan aktif, seperti seminar, diskusi, atau opini yang pernah disampaikan kepada pembentuk undang-undang,” ujar Saldi.

Hal serupa juga terjadi dalam perkara Nomor 58. Menurut Mahkamah, para pemohon hanya menyebut dirinya sebagai mahasiswa dan aktivis, namun tidak memberikan bukti konkret atas aktivitas tersebut, terutama yang terkait dengan pembentukan UU TNI.

“Tidak cukup hanya menyebut sebagai aktivis. Harus ada uraian dan bukti bahwa mereka terlibat dalam proses pembentukan undang-undang,” katanya.

Pertimbangan serupa juga digunakan Mahkamah dalam menolak perkara Nomor 66, 74, dan 79. Oleh karena itu, MK menilai seluruh perkara tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok permohonan.

“Walaupun permohonan diajukan dalam tenggat waktu yang sah dan MK berwenang mengadilinya, karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan pokok permohonan lebih lanjut,” tegas Saldi.

Adapun para pemohon dari kelima perkara itu antara lain:

  • Perkara 55: Christian Adrianus Sihite, Noverianus Samosir, dan Agam Firdaus (masyarakat sipil dan mahasiswa ilmu hukum)
  • Perkara 58: Hidayatuddin (mahasiswa Universitas Putera Batam) dan Respati Hadinata (mahasiswa Politeknik Negeri Batam)
  • Perkara 66: Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin (mahasiswa magister Universitas Indonesia)
  • Perkara 74: Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Bagus Putra Handika Pradana (mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)
  • Perkara 79: Endrianto Bayu Setiawan, Raditya Nur Sya’bani, Felix Rafiansyah Affandi, Dinda Rahmalia, Muhamad Teguh Pebrian, dan Andrean Agus Budiyanto (mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)

Dengan putusan ini, kelima gugatan tersebut resmi ditutup tanpa melalui pemeriksaan substansi lebih lanjut.