Dua Tersangka Longsor Tambang Gunung Kuda Ditahan, 19 Pekerja Tewas

Polresta Cirebon Tetapkan Dua Tersangka Longsor Gunung Kuda

KabarIndonesia.id — Dua pria mengenakan baju tahanan berdiri tertunduk lesu di hadapan awak media dan aparat penegak hukum. Mereka adalah Abdul Karim dan Ade Rahman, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor maut di tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Tragedi tersebut menewaskan 19 pekerja dan diduga kuat akibat aktivitas tambang ilegal.

Abdul Karim adalah pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang bertanggung jawab atas operasional tambang, sedangkan Ade Rahman menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) di lokasi kejadian. Penetapan status tersangka dilakukan pada Minggu, 1 Juni 2025, setelah penyelidikan mendalam oleh kepolisian.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa keduanya diduga sengaja mengabaikan surat larangan dan peringatan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon terkait aktivitas tambang ilegal yang dilakukan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Menurut hasil penyelidikan, sejak 8 Januari 2025, Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VII Cirebon telah mengirimkan surat larangan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk menghentikan kegiatan tambang karena tidak memiliki persetujuan RKAB. Surat peringatan kedua kembali dikirimkan pada 19 Maret 2025, namun tetap diabaikan.

“Modus operandinya, tersangka AK (Abdul Karim) selaku pemilik koperasi tetap memerintahkan tersangka AR (Ade Rahman) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Keduanya mengetahui dengan jelas bahwa kegiatan tersebut dilarang dan tidak memiliki izin operasi produksi yang sah,” tegas Kombes Sumarni.

Lebih memprihatinkan, kegiatan tambang tetap dijalankan tanpa memperhatikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Kondisi ini diduga menjadi penyebab terjadinya bencana longsor pada akhir Mei 2025 lalu, yang menewaskan 19 pekerja dan melukai banyak lainnya.

Dalam proses penyidikan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung aktivitas tambang ilegal tersebut. Barang bukti yang disita antara lain tiga unit dump truck berbagai merek, yaitu Isuzu, Mitsubishi, dan Hino; empat unit ekskavator merek Doosan dan CASE PC 200; dokumen izin usaha pertambangan, surat larangan dan peringatan dari Dinas ESDM; sertifikat kompetensi pertambangan; serta surat penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT).

Atas kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia, Abdul Karim dan Ade Rahman dijerat dengan pasal-pasal antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.