Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung

Wakil Wali Kota Bandung

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Dalam proses penyidikan ini, Wakil Wali Kota Bandung Erwin dimintai keterangan sebagai saksi.

Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-4215/M.2.10/FB.2/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025.
“Saat ini, tim penyidik sedang melakukan proses penyidikan berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada pemerintahan daerah Kota Bandung tahun 2025,” ujar Irfan di Bandung, Kamis (30/10/2025).

Irfan menyebut bahwa pada hari Kamis, tim penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah memeriksa beberapa saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan menyita sejumlah dokumen penting serta barang elektronik seperti ponsel dan laptop.
“Selanjutnya akan dilakukan pendalaman dan dipergunakan untuk kepentingan penyidikan guna membuat terang terhadap dugaan tindak pidana dimaksud,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Erwin masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka. Irfan juga membantah isu yang beredar bahwa pejabat tersebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
“Sampai dengan saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Izin kami luruskan, kami tidak tahu informasi dari mana soal OTT,” jelasnya.

Kejari Kota Bandung memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap secara jelas dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Exit mobile version