KabarIndonesia.id — Pasca penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan mulai mengambil langkah tegas. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan mengevaluasi pegawai DJP, termasuk membuka peluang rotasi hingga pemberian sanksi berupa dirumahkan bagi pegawai yang terbukti melakukan penyelewengan.
“Nanti, akan kami evaluasi. Mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang, yang terlihat terlibat (penyelewengan) akan kami taruh di tempat terpencil atau dirumahkan saja. Nanti, kami lihat seperti apa,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Purbaya menjelaskan, bentuk sanksi yang dijatuhkan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing pegawai. Menurutnya, tindakan tegas perlu diambil untuk menjaga integritas institusi pengelola penerimaan negara tersebut.
“Kalau terlibat sedikit, ya rotasi. Tapi, kalau sudah jahat, di rotasi kan nggak ada gunanya. Kami sedang nilai itu,” tambahnya.
Meski demikian, Purbaya menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan, Kementerian Keuangan tidak akan mengintervensi penanganan perkara yang dilakukan aparat penegak hukum.
Menkeu juga memastikan pendampingan akan tetap diberikan kepada pegawai yang sedang diperiksa hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai Kementerian Keuangan. Jadi, kami akan dampingi terus. Tapi, tidak ada intervensi, dalam pengertian, saya datang ke mereka untuk stop ini-itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah dua direktorat di Direktorat Jenderal Pajak pada 13 Januari 2026. Dua direktorat tersebut yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
“Tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, di mana dokumen dan barang bukti elektronik tersebut diduga terkait dengan konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selain dokumen dan barang bukti elektronik, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada DJP Kementerian Keuangan periode 2021–2026.












