UMP DKI 2026 Diprotes, Buruh Siap Gelar Aksi di Istana dan DPR

UMP DKI 2026 Diprotes, Buruh Siap Gelar Aksi di Istana dan DPR
Ilustrasi demo buruh (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Gelombang protes buruh kembali menggema di Jakarta. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2026 memicu penolakan keras dari kalangan pekerja. Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan akan menggelar aksi intensifikasi besar-besaran selama dua hari berturut-turut di Istana Negara dan Gedung DPR RI.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan aksi unjuk rasa berlangsung berlangsung pada 29 dan 30 Desember 2025. Massa buruh yang turun ke jalan diperkirakan mencapai ribuan orang.

“Demonstrasi akan dilakukan di depan Istana Negara Jakarta dan Gedung DPR. Sekitar 1.000 buruh akan aksi pada 29 Desember dan meningkat menjadi 10.000 buruh pada 30 Desember,” kata Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).

Menurut Said, aksi tersebut membawa tiga tuntutan utama, yakni persetujuan terhadap penetapan UMP DKI Jakarta 2026, tuntutan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta 2026 yang layak di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta persetujuan terhadap penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di seluruh Jawa Barat.

Dikatakan menilai, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan tidak masuk akal jika dibandingkan dengan daerah penyangga. Pasalnya, upah minimum di Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang pada tahun 2026 justru lebih tinggi, yakni sebesar Rp5,95 juta per bulan.

Ia menganalisis logika kebijakan tersebut, mengingat biaya hidup dan daya beli di Jakarta dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah industri di sekitarnya.

“Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?” ujar Said.

Selain itu, Said menegaskan bahwa biaya sewa rumah di Jakarta, baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, Sudirman, hingga Kuningan, jelas tidak bisa disamakan dengan wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan. Namun, kebijakan upah yang ditetapkan justru menekan daya beli buruh di ibu kota.

Alasan penolakan lainnya, lanjut Said, adalah ketidaksesuaian UMP DKI Jakarta 2026 dengan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data BPS, KHL pekerja yang tinggal dan bekerja di Jakarta mencapai Rp5,89 juta per bulan, atau selisih sekitar Rp160 ribu lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan.

“Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu.Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta,” tegasnya.

BPS juga mencatat, biaya hidup di Jakarta berdasarkan Survei Biaya Hidup (SBH) mencapai Rp15 juta per bulan, yang semakin memperkuat alasan buruh menolak kebijakan upah tersebut.

Said juga mengkritik alasan Pemprov DKI Jakarta yang menjadikan insentif transportasi, pangan, dan air bersih sebagai kebijakan upah. Menurutnya, insentif tersebut tidak dapat dijadikan dasar karena tidak termasuk dalam komponen upah minimum dan dinikmati oleh masyarakat umum.

KSPI bahkan mengklaim telah melakukan pengecekan langsung ke buruh di sejumlah perusahaan di kawasan Cilincing dan Pulogadung. Dari sekitar 300 karyawan, hanya sekitar 15 orang yang benar-benar menerima insentif tersebut.

“Artinya, hanya sekitar 5% buruh yang menerima insentif tersebut, sementara upah minimum berlaku bagi seluruh pekerja. Ini jelas tidak masuk akal,” ujar Said.

Atas dasar itu, KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta 2026 agar setara dengan KHL, yakni Rp5,89 juta per bulan. Selain itu, KSPI juga mendesak agar UMSP DKI Jakarta 2026 dibebankan sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL, dengan perhitungan berdasarkan karakteristik sektor industri, bukan dari UMP atau UMSP lama.

Exit mobile version