Revisi UU Sisdiknas Diharapkan Perkuat Posisi Pendidikan Keagamaan dan Pesantren

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI Kalimantan Muhammad Akbar (tengah depan) saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI terkait revisi tiga Undang-Undang (UU), yakni UU tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU tentang Guru dan Dosen, serta UU tentang Pendidikan Tinggi di Jakarta

KabarIndonesia.id — Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) harus memperkuat posisi pendidikan keagamaan dan pesantren agar tidak terpinggirkan dalam sistem pendidikan nasional.

“Revisi Undang-Undang Sisdiknas juga menguatkan semua pendidikan, baik itu di kota maupun di desa atau juga masyarakat marginal, termasuk pendidikan keagamaan dan pesantren,” ujarnya di Jakarta, Minggu.

Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah IX itu menjelaskan bahwa penguatan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren sangat penting, mengingat pesantren telah memiliki dasar hukum sendiri melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Ia berharap revisi UU Sisdiknas nantinya mampu memperkuat posisi hukum pendidikan keagamaan dan pesantren sekaligus memperjelas sejumlah aspek penting, seperti kodifikasi aturan pendidikan, kesetaraan hak guru, peningkatan mutu tenaga pendidik, relevansi kurikulum, serta kepastian alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen.

Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan bahwa revisi UU Sisdiknas memang dirancang untuk mempertegas posisi pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren, agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional,” kata Hetifah.

Ia menjelaskan bahwa revisi tersebut dilakukan dengan metode kodifikasi, yaitu mengintegrasikan beberapa undang-undang sekaligus, seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.

Menurut Hetifah, penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas akan memberikan manfaat strategis, terutama dalam memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, dan lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

Exit mobile version