• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Program Makan Bergizi Gratis Disorot, Pakar Hukum Buka Jalur Lapor bagi Korban Keracunan

by Firman Marlon
26 September 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Rentetan kasus dugaan keracunan yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah semakin menimbulkan keresahan publik.

Muncul pertanyaan mendasar: apakah masyarakat yang menjadi korban berhak menempuh jalur hukum?
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan bahwa terdapat sejumlah mekanisme hukum yang dapat digunakan.

“Pertama, bagaimana tingkat kepatuhan pelaksana MBG dalam menjamin mutu makanan. Lalu, apakah dalam prosedur penjaminan kualitas tersebut terdapat pelanggaran atau tidak,” ujar Akbar saat dihubungi, Kamis (25/9/2025).

Ia menekankan, kelalaian yang berujung pada sakitnya orang lain jelas dapat dijerat pasal pidana. “Kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita sakit merupakan unsur yang termuat dalam KUHP,” tambahnya.

Akbar menegaskan, jalur pidana dapat ditempuh apabila terbukti ada pelanggaran dalam mekanisme penjaminan kualitas makanan MBG. Menurutnya, Pasal 360 KUHP relevan digunakan dalam kasus kelalaian yang mengakibatkan sakit pada orang lain.

Selain pidana, jalur perdata juga terbuka. “Jika peristiwa itu menimbulkan kerugian luas, maka bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Namun perlu dilihat terlebih dahulu, apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Akbar menegaskan korban memiliki hak penuh melaporkan dugaan keracunan ke kepolisian. “Dalam konteks apa pun, bukan hanya MBG, ketika ada peristiwa keracunan yang bisa ditelusuri penyebabnya, maka hal itu dapat menjadi dasar penyelidikan. Apakah disebabkan kualitas makanan yang buruk namun tetap diedarkan atau faktor lain,” ucapnya.

Meski begitu, ia menilai tantangan terbesar ada pada penentuan pihak yang paling bertanggung jawab atas mutu serta distribusi makanan dalam program MBG. “Itulah yang harus ditelusuri lebih jauh—siapa sesungguhnya yang memikul tanggung jawab atas pengawasan kualitas dan distribusi makanan tersebut,” katanya.

Akbar menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap aspek teknis pelaporan. “Cukup melaporkan diri sebagai korban suatu peristiwa. Setelah itu aparat yang akan menentukan, apakah kejadian tersebut masuk kategori pidana atau bukan,” pungkasnya.

Tags: Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada

Firman Marlon

Next Post
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari

IKN Disebut Ibu Kota Politik, Pakar Ragukan Niat Prabowo Pindah dari Jakarta

Recommended.

Komisi III DPR Dorong Pendekatan Budaya dalam Pemberantasan Korupsi

DPR Dorong Pendekatan Budaya dalam Pemberantasan Korupsi

28 Januari 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026

Subscribe.

Trending.

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
BRIN Gunakan AI untuk Prediksi Badai Matahari, Akurasi Meningkat

BRIN Gunakan AI untuk Prediksi Badai Matahari, Akurasi Meningkat

25 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version