Program Makan Bergizi Gratis Disorot, Pakar Hukum Buka Jalur Lapor bagi Korban Keracunan

Ilustrasi MBG

KabarIndonesia.id — Rentetan kasus dugaan keracunan yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah semakin menimbulkan keresahan publik.

Muncul pertanyaan mendasar: apakah masyarakat yang menjadi korban berhak menempuh jalur hukum?
Pakar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menegaskan bahwa terdapat sejumlah mekanisme hukum yang dapat digunakan.

“Pertama, bagaimana tingkat kepatuhan pelaksana MBG dalam menjamin mutu makanan. Lalu, apakah dalam prosedur penjaminan kualitas tersebut terdapat pelanggaran atau tidak,” ujar Akbar saat dihubungi, Kamis (25/9/2025).

Ia menekankan, kelalaian yang berujung pada sakitnya orang lain jelas dapat dijerat pasal pidana. “Kelalaian yang menyebabkan orang lain menderita sakit merupakan unsur yang termuat dalam KUHP,” tambahnya.

Akbar menegaskan, jalur pidana dapat ditempuh apabila terbukti ada pelanggaran dalam mekanisme penjaminan kualitas makanan MBG. Menurutnya, Pasal 360 KUHP relevan digunakan dalam kasus kelalaian yang mengakibatkan sakit pada orang lain.

Selain pidana, jalur perdata juga terbuka. “Jika peristiwa itu menimbulkan kerugian luas, maka bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPerdata. Namun perlu dilihat terlebih dahulu, apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Akbar menegaskan korban memiliki hak penuh melaporkan dugaan keracunan ke kepolisian. “Dalam konteks apa pun, bukan hanya MBG, ketika ada peristiwa keracunan yang bisa ditelusuri penyebabnya, maka hal itu dapat menjadi dasar penyelidikan. Apakah disebabkan kualitas makanan yang buruk namun tetap diedarkan atau faktor lain,” ucapnya.

Meski begitu, ia menilai tantangan terbesar ada pada penentuan pihak yang paling bertanggung jawab atas mutu serta distribusi makanan dalam program MBG. “Itulah yang harus ditelusuri lebih jauh—siapa sesungguhnya yang memikul tanggung jawab atas pengawasan kualitas dan distribusi makanan tersebut,” katanya.

Akbar menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap aspek teknis pelaporan. “Cukup melaporkan diri sebagai korban suatu peristiwa. Setelah itu aparat yang akan menentukan, apakah kejadian tersebut masuk kategori pidana atau bukan,” pungkasnya.

Exit mobile version