Prabowo Dinilai Peka, Tom Lembong Dapat Abolisi & Hasto Terima Amnesti

KabarIndonesia–Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim menanggapi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia menilai langkah tersebut mencerminkan kepekaan politik kepala negara terhadap dinamika nasional.

“Menurut saya, keputusan ini merupakan bentuk kepekaan politik Presiden Prabowo yang mendengar aspirasi publik,” ujar Hermawi kepada wartawan, Jumat (1/8/2025). Ia menambahkan, langkah itu sekaligus menunjukkan karakter kepemimpinan yang responsif terhadap harapan rakyat.

Hermawi menekankan bahwa abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi. “Abolisi adalah kewenangan konstitusional presiden. Apapun alasannya harus dilihat sebagai bagian dari semangat konstitusionalisme,” katanya.

DPR RI dan pemerintah sebelumnya menggelar rapat konsultasi pada Kamis (31/7) malam untuk membahas pertimbangan presiden atas pemberian abolisi dan amnesti tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa rapat menyetujui permintaan presiden untuk menghapus tuntutan pidana terhadap Tom Lembong serta memberikan amnesti kepada Hasto dan 1.115 orang lainnya.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula dan telah mengajukan banding.

Exit mobile version