KabarIndonesia.id — Presiden Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terindikasi melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan.
Keputusan tegas tersebut diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merampungkan audit dan investigasi terhadap sejumlah perusahaan di sektor kehutanan, pertambangan, dan perkebunan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi mengatakan pencabutan izin itu mencakup 22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman serta enam perusahaan non-kehutanan yang bergerak di bidang pertambangan dan perkebunan, termasuk pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
“22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.991 ha. Serta 6 perusahaan di bidang pertambangan perkebunan dan PBPHHK,” kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa malam (20/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, keputusan Presiden Prabowo diambil setelah Satgas PKH melaporkan hasil audit menyusul bencana lingkungan yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Laporan tersebut kemudian dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden.
“Senin kamarin dari London Inggris melalui zoom meeting Bapak Presiden pimpin rapat terbatas. Dalam ratas satgas melaporkan hasil investigasi ke perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Berdasarkan laporan presiden tersebut ambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut, terdapat satu perusahaan tambang emas, PT Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), yang mengelola tambang emas Martabe di Sumatera Utara.
Dari laporan yang diterima, berikut daftar 28 perusahaan dari 3 provinsi yang izinnya dicabut :
Aceh (3 unit):
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 unit):
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 unit):
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
Sementara itu, enam badan usaha non-kehutanan yang izinnya dicabut meliputi:
Aceh (2 unit):
- PT Ika Bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 unit):
- Sumber Daya PT Agincourt
- PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 unit):
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari
Pemerintah menetapkan pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum ekologi dan penataan kembali pengelolaan kawasan hutan guna mencegah kerusakan lingkungan serta bencana di masa mendatang.












