KabarIndonesia.id — Drama panjang perburuan sosok peretas misterius Bjorka, yang sempat membuat pemerintah kewalahan, kini mencapai babak baru yang tak kalah mengejutkan. Direktorat Reserse Siber (Dittipidsiber) Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai operator di balik akun X legendaris tersebut.
Namun, publik justru dibuat bertanya-tanya: apakah ini benar Bjorka yang asli, atau hanya bayangan semu yang menunggangi ketenarannya?
Tersangka, pria berinisial WFT (22), ditangkap jauh dari gemerlap ibu kota—tepatnya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan itu menjadi puncak dari penyelidikan panjang atas kasus akses ilegal dan manipulasi data yang menyeret nama salah satu bank swasta besar di Indonesia.
“Tersangka WFT merupakan pemilik akun X bernama @bjorka dan @Bjorkanesiaa. Ia ditangkap pada Selasa (23/9) di Minahasa, Sulawesi Utara,” ujar Wadirresiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Kasus ini bermula pada Februari 2025, ketika sebuah bank melaporkan ancaman kebocoran data jutaan nasabah. Pelaku, menggunakan identitas Bjorka, mengaku telah membobol dan menguasai data 4,9 juta akun. Klaim tersebut disebarkan melalui media sosial untuk menciptakan citra sebagai peretas ulung. Namun, polisi mengungkap motif sebenarnya jauh lebih dangkal: pemerasan demi keuntungan finansial.
“Pelaku dengan akun @bjorkanesiaaa mengunggah tangkapan layar akun nasabah, lalu mengirimkan pesan ke akun resmi bank dan mengklaim telah meretas 4,9 juta data,” jelas Fian, dikutip dari Antara.
Pernyataan bombastis itu ternyata tak lebih dari gertakan. Tujuannya semata untuk menakut-nakuti pihak bank agar memenuhi permintaan tertentu.
Melalui serangkaian penyelidikan siber mendalam, tim Ditsiber akhirnya menelusuri jejak digital WFT hingga ke Minahasa. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya.
“Barang bukti yang kami amankan antara lain dua telepon genggam, satu tablet, dua kartu SIM, serta satu diska lepas berisi 28 alamat email milik tersangka,” ungkap Fian.
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan lanjutan. WFT diketahui telah lama beroperasi di dunia maya dengan menyamar sebagai Bjorka sejak tahun 2020.
“Dari hasil pendalaman, tersangka mengaku sudah beraktivitas di media sosial menggunakan identitas Bjorka selama lima tahun terakhir,” tambah Fian.
Meski klaim pembobolan data jutaan nasabah terbukti palsu, ulah WFT menimbulkan kerugian reputasional besar bagi pihak bank. Citra lembaga keuangan itu tercoreng, sementara kepercayaan publik sempat goyah akibat unggahan viral yang dibuat pelaku.
“Kerugian bank bukan hanya materiil, tetapi juga berupa penurunan kepercayaan nasabah serta meningkatnya kewaspadaan sistem terhadap potensi serangan siber,” tutur Fian.
Kini, perjalanan WFT sebagai “Bjorka gadungan” berakhir di balik jeruji besi. Ia dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30, atau Pasal 48 jo Pasal 32, dan/atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024,” jelas Fian.
Ancaman hukuman bagi WFT tidak ringan — maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Dengan demikian, lembar terakhir dari kisah “Bjorka” versi palsu ini resmi ditutup oleh aparat penegak hukum.












