OJK Koordinasikan Pemblokiran 4.000 Rekening Terkait Kasus Judi Online

Arsip Foto: Pelaku judol yang diamankan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya

KabarIndonesia.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan langkah koordinatif untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening perbankan yang teridentifikasi digunakan oleh dua tersangka kasus judi online berinisial OHW dan H. Keduanya telah diamankan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada awal Mei 2025.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa pemblokiran akan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yakni Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“OJK melalui Satgas PASTI akan terus berkoordinasi dengan Polri dan PPATK terkait rekening-rekening milik para pelaku. Jumlahnya cukup besar, yakni lebih dari 4.000 rekening,” ujar Friderica dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/5).

Ia menegaskan bahwa OJK memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian, termasuk dalam upaya membongkar jaringan judi online yang dikendalikan oleh OHW dan H. Kedua tersangka disebut terlibat dalam pengoperasian 12 situs judi daring, di antaranya ArenaSlot77, Togel77, Royal77VIP, 888Togel, AquaSlot, NXS17, Gopek138, PSGslot, dan HGS77.

“Kami mendukung tindakan tegas Polri dalam membongkar jaringan ini, karena aktivitas semacam ini nyata-nyata merugikan masyarakat luas,” tegas Friderica.

Sebelumnya, pada 7 Mei 2025, Bareskrim Polri mengumumkan penangkapan dua orang tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan judi online. OHW diketahui menjabat sebagai Komisaris PT A2Z ST, sementara H berperan sebagai Direktur perusahaan yang sama.

Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa kedua tersangka membentuk perusahaan cangkang yang bergerak di bidang teknologi informasi. Melalui anak perusahaan PT A2Z ST, yakni PT TGC, mereka menjalankan sistem pembayaran untuk 12 situs judi online menggunakan teknologi digital dan layanan payment gateway.

Polri mencatat jumlah dana yang berhasil disita dari para pelaku mencapai Rp530,05 miliar. Dana tersebut tersebar di 4.656 rekening di 22 bank dengan nilai objek setara Rp250,55 miliar. Selain itu, sebanyak 197 rekening milik tersangka di delapan bank telah diblokir oleh pihak berwenang.

Tak hanya menghentikan aliran dana, aparat juga menyita sejumlah aset lainnya, termasuk obligasi senilai Rp276,5 miliar serta empat unit kendaraan roda empat—satu di antaranya mobil mewah merek Mercedes-Benz dan tiga unit kendaraan listrik merek BYD.

Langkah cepat dan terkoordinasi ini menunjukkan keseriusan negara dalam menindak tegas kejahatan ekonomi digital yang semakin kompleks.

Exit mobile version