KabarIndonesia.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa kapitalisasi pasar modal Indonesia telah mencapai Rp15.000 triliun hingga 3 Oktober 2025, dengan jumlah investor menembus 18,7 juta Single Investor Identification (SID). Capaian ini menunjukkan pertumbuhan signifikan sekaligus peningkatan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa perkembangan tersebut merupakan bukti meningkatnya partisipasi masyarakat dalam sektor keuangan. Namun, ia menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak dapat muncul secara instan, melainkan harus dibangun di atas fondasi yang kuat.
“Kepercayaan adalah dasar utama dalam pasar modal. Tanpa kepercayaan, pasar modal tidak akan dapat berfungsi secara efektif sebagai sarana intermediasi antara pemilik modal dan pihak yang membutuhkan pendanaan,” ujar Inarno dalam Seremoni Puncak Investor Protection Month 2025 di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa.
Inarno menekankan pentingnya memastikan setiap transaksi di pasar modal Indonesia berlangsung secara adil, transparan, dan aman.
“Itu yang paling penting, baik dari sisi regulasi, perilaku individu, maupun perlindungan data pribadi dan keamanan informasi,” tambahnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), OJK memiliki mandat untuk memperkuat perlindungan konsumen di seluruh sektor jasa keuangan.
“Mandat ini bukan sekadar kewenangan administratif, tetapi merupakan komitmen kami untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga,” tutur Inarno.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, OJK telah menerbitkan sejumlah kebijakan penting untuk memperkuat kepercayaan dan melindungi investor di pasar modal Indonesia, antara lain:
- POJK Nomor 50 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Dana dan Perlindungan Pemodal, yang dirancang untuk melindungi aset investor apabila terjadi tindak penipuan atau fraud.
- POJK Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi oleh Manajer Investasi, yang memperkuat tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan portofolio guna melindungi kepentingan investor.
- POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Ketahanan Siber Lembaga Jasa Keuangan, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha jasa keuangan menjamin keamanan sistem informasi serta memperkuat ketahanan siber sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
- POJK Nomor 13 Tahun 2025, yang mengatur tata cara pelaporan dan penanganan insiden siber secara menyeluruh agar setiap potensi gangguan keamanan dapat direspons dengan cepat dan efektif.
Melalui langkah-langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk membangun sistem pasar modal yang tidak hanya bertumbuh dari sisi nilai, tetapi juga memiliki integritas tinggi, transparansi yang kuat, dan daya saing yang mampu menumbuhkan kepercayaan investor global.












