Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Lawan Kejagung di PN Jaksel

Hadapi Kejagung, Foto Dokumentasi: Nadiem Makarim Tempuh Praperadilan ke PN Jaksel

KabarIndonesia.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan untuk menentang statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Permohonan praperadilan tersebut teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
“Hari ini kami masukkan gugatan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang dipersoalkan adalah penetapan tersangka sekaligus penahanan,” ujar kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi.

Hana menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat hukum. Menurutnya, tidak ada bukti permulaan yang sahih, terlebih ketiadaan audit kerugian negara dari lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Yang berwenang mengaudit itu BPK atau BPKP. Kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanan juga tidak sah,” tegas Hana.

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus Chromebook pada 5 September 2025, sebuah tanggal yang kini menjadi sorotan publik. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, merinci kronologi yang menyeret nama Nadiem.

Awalnya, pada 2020, Nadiem yang kala itu menjabat Mendikbud bertemu dengan perwakilan Google Indonesia. Pertemuan itu membahas portofolio produk Google, termasuk program Google for Education dengan Chromebook yang digadang-gadang untuk lembaga pendidikan.

Serangkaian diskusi lanjutan antara pihak Google dan Nadiem berakhir pada sebuah kesepakatan: Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) dijadikan basis proyek pengadaan TIK. Ironisnya, rapat tertutup soal Chromebook berlangsung bahkan sebelum program pengadaan resmi dimulai.

Nurcahyo mengungkapkan, pada awal 2020 Nadiem juga membalas surat resmi dari Google yang berisi ajakan partisipasi dalam proyek TIK. Sikap ini berbeda dengan pendahulunya, Muhadjir Effendy, yang enggan menindaklanjuti permintaan serupa.
“Alasannya jelas, uji coba Chromebook pada 2019 gagal total. Alat itu tak bisa dipakai di Sekolah Garis Terluar maupun daerah 3T,” kata Nurcahyo.

Atas instruksi Nadiem, proyek pengadaan TIK 2020 diarahkan khusus untuk Chromebook. Dua pejabat, Sri Wahyuningsih selaku Direktur PAUD, dan Mulyatsyah selaku Direktur SMP, diduga terlibat aktif dengan menyusun petunjuk teknis yang secara tegas mengunci spesifikasi pada Chrome OS.
“Tim teknis kemudian membuat kajian yang dijadikan spesifikasi teknis, dan kembali menyebut Chrome OS secara eksplisit,” lanjut Nurcahyo.

Puncaknya, Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021. Lampiran aturan itu secara terang mencantumkan Chrome OS sebagai syarat utama.

Negara diperkirakan merugi hingga Rp1,98 triliun dari proyek raksasa pengadaan TIK ini. Jumlah pasti masih menunggu hasil audit lanjutan BPKP.

Exit mobile version