Mensos Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Meski Status Nonaktif

Mensos Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Meski Status Nonaktif
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul (Dok : Ist).

KabarIndonesia.id — Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan rumah sakit dan fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), meskipun status kepesertaannya tengah nonaktif akibat pemutakhiran data.

Penegasan itu disampaikan Gus Ipul menyusul masih ditemukannya laporan pasien PBI-JK, khususnya penderita penyakit kronis, yang kesulitan mengakses layanan kesehatan.

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah, karena ini tidak bisa ditunda,” kata Gus Ipul saat konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (5/2/2026).

Ia menekankan bahwa pelayanan kesehatan wajib diberikan, terutama bagi pasien dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera.

Menurutnya, status PBI-JK yang nonaktif bukan alasan untuk menghentikan layanan medis.

“Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan dipindahkan ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu,” tegasnya.

Gus Ipul menjelaskan, penonaktifan sejumlah peserta PBI-JK terjadi seiring pemutakhiran data kepesertaan.

Dalam proses tersebut, kepesertaan dialihkan kepada masyarakat yang dinilai lebih membutuhkan.

Namun demikian, apabila peserta yang diaktifkan ternyata masih memenuhi kriteria penerima bantuan, khususnya yang masuk Desil 1 hingga Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya dapat diaktifkan kembali.

“Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah menawar, jika dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh bantuan, akan kami bantu prosesnya,” terangnya.

Ia menambahkan, proses reaktivasi PBI-JK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial setempat.

Kementerian Sosial juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta pemerintah daerah agar reaktivasi bagi peserta yang memenuhi syarat dapat berlangsung cepat dan efektif.

Di sisi lain, Gus Ipul kembali mengingatkan rumah sakit agar tetap memberikan pelayanan kepada seluruh pasien tanpa kecuali.

“Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih jika ada rumah sakit yang menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, tidak ada pasien yang wajib,” ungkapnya.

Gus Ipul juga menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan dan kepesertaan kepesertaan PBI-JK kepada kelompok yang lebih membutuhkan telah dimulai sejak tahun lalu sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Dalam proses tersebut, pemerintah telah mereaktivasi kembali sekitar 25 ribu peserta yang dinilai memenuhi syarat untuk kembali masuk dalam kepesertaan PBI-JK.

Exit mobile version