Mensesneg Tegaskan IKN Tetap Ibu Kota Negara, Bukan Ibu Kota Politik

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi

KabarIndonesia.id — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) akan berfungsi penuh sebagai Ibu Kota Negara, bukan semata-mata ibu kota politik maupun ekonomi.

Penegasan itu sekaligus membantah spekulasi publik yang mencuat usai Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 mengenai rencana penetapan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

Menurut Prasetyo, istilah “ibu kota politik” dalam beleid tersebut merujuk pada target penyelesaian infrastruktur bagi tiga entitas utama negara: eksekutif, legislatif, dan yudikatif, dalam kurun waktu tiga tahun.
“Maksudnya, dalam tiga tahun ke depan, infrastruktur bagi tiga lembaga politik—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—dapat dituntaskan. Itu yang dimaksud,” jelasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Ia menegaskan, pemindahan hanya salah satu entitas tanpa diikuti lembaga lain akan menimbulkan hambatan koordinasi.
“Tetap Ibu Kota Negara. Kalau hanya eksekutif yang pindah, rapatnya nanti dengan siapa? Jadi bukan berarti berubah menjadi Ibu Kota Politik atau Ibu Kota Ekonomi,” tegasnya.

Prasetyo juga menepis anggapan bahwa tujuan awal pembangunan IKN mengalami perubahan.
“Tidak ada, tidak ada,” ujarnya singkat.

Exit mobile version