Menkumham: Pembentukan UU TNI Sudah Sesuai Prosedur dan Libatkan Partisipasi Publik

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

KabarIndonesia.id — Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Menkumham dalam sidang lanjutan pengujian formal UU TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025), terkait lima perkara yang diajukan oleh mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil.

“Pembentukan UU TNI telah mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Perpres Nomor 87 Tahun 2014,” ujar Supratman.

Ia menjelaskan, sejak 2023 pemerintah telah menyerap aspirasi publik melalui forum diskusi terpumpun (FGD) yang digelar oleh Markas Besar TNI. Hasilnya digunakan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 2024, yang disusun bersama kementerian/lembaga terkait dan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam.

Proses ini juga dilengkapi dengan uji publik yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan institusi terkait. Setelah melalui pembahasan bersama DPR, RUU disetujui dalam rapat paripurna menjadi UU.

“Ini membuktikan bahwa proses pembentukan UU dilakukan terbuka dan partisipatif, tidak tergesa-gesa, dan memenuhi asas meaningful participation,” tegasnya.

Terkait substansi perkara, Supratman menyebut para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan bagian dari TNI dan tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional secara langsung akibat berlakunya UU tersebut.

Pemerintah dalam petitumnya meminta MK untuk menolak seluruh permohonan atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Adapun lima perkara pengujian formal UU TNI yang tengah disidangkan MK, yaitu perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para pemohon merupakan mahasiswa dari berbagai universitas dan koalisi masyarakat sipil yang menilai pembentukan UU TNI tidak sesuai dengan konstitusi dan harus dibatalkan.

Exit mobile version