KabarIndonesia.id — Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam jaringan penipuan online (online scam) terus meningkat setiap tahun. Sejak 2020 hingga kini, lebih dari 10.000 WNI tercatat terjerat dalam kejahatan tersebut yang tersebar di 10 negara, termasuk Kamboja.
“Sejak tahun 2020 hingga saat ini total lebih dari 10.000 kasus online scam yang terjadi, yang awalnya hanya di Kamboja kini menyebar ke sembilan negara lain. Total ada 10 negara yang kami catatkan memiliki kasus WNI yang terlibat online scam,” ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha, Senin (20/10/2025).
Judha menjelaskan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan dan memulangkan WNI yang menjadi korban, sambil memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.
“Tentunya menjadi tanggung jawab negara untuk melakukan perlindungan, memastikan keselamatan warga negara kita, dan kemudian memulangkan. Namun, yang paling utama juga adalah melakukan langkah pencegahan. Sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017, di situ ada pasal yang mengatur bahwa pekerja migran dilarang bekerja di bidang-bidang yang dilarang oleh undang-undang. Nah, ini yang perlu dipahami bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Judha menegaskan bahwa tidak semua WNI yang terlibat merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebagian di antaranya diketahui secara sukarela bekerja sebagai scammer di luar negeri karena tergiur iming-iming gaji tinggi.
“Tidak semuanya korban TPPO. Ada WNI yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai scammer dan berangkat secara sukarela karena mengejar gaji yang tinggi. Artinya ini dilarang oleh undang-undang, karena korban penipuan yang mereka lakukan adalah warga kita di Indonesia,” tegas Judha.
Ia menambahkan, WNI yang terbukti menjadi pelaku penipuan bisa dijerat hukum Indonesia, tetapi proses hukum baru bisa dilakukan setelah status mereka sebagai korban atau pelaku ditentukan secara jelas.
“Harusnya bisa (dijerat hukum Indonesia), tapi kita harus bedakan mana yang korban TPPO dan mana yang bukan. Kalau yang bukan dan secara sukarela melakukan penipuan, ya tentu penegakan hukum harus dilakukan sebagaimana di Indonesia,” ujarnya.
Kemlu, kata Judha, terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak WNI pelaku online scam sekaligus memastikan penanganan bagi korban dilakukan secara manusiawi.
Judha mencontohkan, dalam kasus pemulangan 599 WNI dari Myanmar, aparat berhasil mengungkap adanya perekrut antar-WNI dalam jaringan penipuan daring tersebut.
“Pada saat dipulangkan dan diinapkan di Asrama Haji, selain kita lakukan pendalaman kasus, ternyata dari hasil penyelidikan polisi ada tersangka yang direkrut oleh sesama WNI yang ikut dipulangkan. Mereka ditunjuk sebagai perekrut,” ungkapnya.
Menurut Judha, hal itu menunjukkan bahwa negara hadir tidak hanya dalam upaya perlindungan, tetapi juga dalam penegakan hukum.
“Itu bukti bahwa negara hadir, baik untuk pelindungan WNI maupun penegakan hukum,” pungkasnya.












