News  

KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Kejaksaan Tegaskan Kesiapan Lembaga

KUHAP Baru Berlaku, Ini Perubahan Besar Tata Cara Sidang Pidana
Ilustrasi KUHP dan KUHAP (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Peta hukum pidana Indonesia resmi berganti halaman. Mulai hari ini, Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku. Kejaksaan Republik Indonesia pun menegaskan kesiapan penuh untuk menjalankan aturan baru tersebut di seluruh lini penegakan hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa secara kelembagaan maupun teknis, Kejaksaan telah melakukan berbagai persiapan sejak jauh hari.

Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kata Anang di Jakarta, Jumat.

Anang menjelaskan, kesiapan itu ditunjukkan melalui penguatan koordinasi lintas lembaga. Kejaksaan telah terjalin kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui perjanjian kerja sama (PKS), mulai dari Polri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, hingga Mahkamah Agung.

Selain itu, dari sisi teknis, Kejaksaan juga telah meningkatkan kapasitas para jaksa melalui beragam kegiatan, seperti bimbingan teknis, focus group Discussion (FGD), serta pelatihan teknis kolaboratif guna memastikan pemahaman yang seragam terhadap penerapan KUHP dan KUHAP baru.

“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis (petunjuk teknis) terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” katanya.

Sekadar informasi, DPR RI sebelumnya telah menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025.

Pada hari yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberlakuan KUHAP baru akan berjalan bersamaan dengan KUHP baru mulai 2 Januari 2026.

“Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,” kata Supratman.

Sebagai catatan, KUHP baru memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk pengaturan sanksi pidana bagi demonstrasi yang melanggar aturan, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga enam bulan.

Hukum berubah, sistem bergerak, dan Kejaksaan mengklaim siap gaspol. Tinggal satu pertanyaan: implementasinya di lapangan, bakal sehalus teks undang-undangnya atau penuh drama? Waktu yang akan menjawab.

Exit mobile version