KabarIndonesia.id — Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) cacat hukum, baik secara formil maupun materil.
Dalam replik yang disampaikan perwakilan tim kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir, pihaknya menolak dengan tegas proses penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem. Ia menilai alat bukti yang digunakan tidak cukup kuat dan tidak disertai perhitungan resmi kerugian keuangan negara (actual loss).
“Kami dengan tegas membantah dalil Termohon (Kejagung) yang menganggap tindakannya telah sesuai prosedur. Penetapan tersangka terhadap klien kami tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena syarat utama, yaitu dua alat bukti yang sah, belum terpenuhi,” ujar Dodi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Menurutnya, sejak penetapan tersangka dilakukan pada 4 September 2025, Kejagung tidak pernah menjelaskan secara rinci bukti yang dimiliki dan kaitannya secara langsung dengan Nadiem. Padahal, dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Dodi juga menyoroti tidak adanya hasil audit resmi dari lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menghitung kerugian negara. Padahal, unsur kerugian negara yang dapat dihitung merupakan elemen pokok dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Tanpa perhitungan resmi dari BPK atau BPKP, maka unsur utama dari Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak terpenuhi. Artinya, penetapan tersangka ini menjadi prematur dan cacat secara materiil,” jelas Dodi.
Ia menilai asumsi atau audit internal sementara tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah untuk menuduh seseorang telah merugikan keuangan negara. Apalagi, Kejagung disebut hanya mendasarkan penyidikan pada hasil audit internal kementerian dan keterangan saksi internal yang bersifat administratif, bukan bukti tindak pidana.
Selain masalah bukti, Dodi juga menuding adanya pelanggaran prosedur hukum lainnya. Ia menyebut Nadiem tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang seharusnya menjadi hak konstitusional tersangka untuk mengetahui status hukumnya sejak awal.
“Pemohon tidak pernah menerima SPDP dari Termohon. Ketiadaan SPDP tersebut mengakibatkan seluruh proses penyidikan menjadi cacat formil, karena melanggar hak konstitusional Pemohon untuk mengetahui dan membela diri sejak dini,” ujar Dodi.
Ia juga mengungkapkan bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang digunakan Kejagung bersifat umum, namun kemudian dijadikan dasar untuk menerbitkan Sprindik Khusus. Tindakan itu, menurutnya, bertentangan dengan ketentuan Pasal 109 KUHAP.
Akibat berbagai dugaan pelanggaran tersebut, tim kuasa hukum meminta hakim praperadilan untuk mengabulkan permohonan Nadiem Makarim.
“Kami juga meminta hakim memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan memulihkan hak-hak, kedudukan, serta martabat klien kami,” tandas Dodi.












