• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPPU Nilai UU Persaingan Usaha Tak Lagi Relevan Hadapi Ekonomi Digital

by Gusti
18 Desember 2025
Home Ekonomi
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan perekonomian modern. Regulasi yang berlaku selama 25 tahun itu dinilai tertinggal dari dinamika pasar yang kini didominasi ekosistem digital, platform teknologi, serta model bisnis berbasis data.

Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan, persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi perekonomian nasional. Namun, lanskap pasar saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan saat undang-undang tersebut pertama kali disahkan.

“Indonesia sedang mengalami transformasi besar. Platform digital kini memegang peran ganda, sebagai penyedia pasar sekaligus pelaku usaha di pasar tersebut,” ujar Fanshurullah Asa, yang akrab disapa Ifan, dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

KPPU menilai peran ganda platform digital itu menimbulkan berbagai persaingan risiko yang belum diantisipasi secara memadai dalam regulasi lama. Risiko tersebut meliputi praktik antipersaingan berbasis data, diskriminasi algoritmik, hingga dominasi pasar dua sisi (pasar dua sisi).

“Berpotensi menghambat inovasi dan menyulitkan pelaku usaha baru untuk masuk ke pasar yang dikuasai pemain besar,” jelasnya.

Kekhawatiran KPPU juga diperkuat oleh sejumlah kajian internasional. Laporan UNCTAD, OECD, serta indikator World Bank B-Ready dan Survei Ekonomi OECD 2024 menunjukkan bahwa kinerja persaingan usaha Indonesia masih memerlukan pembenahan yang serius.

Kelemahan persaingan berdampak pada ekosistem, mulai dari tertahannya inovasi, inefisiensi pasar, hingga kerugian bagi konsumen.

Menanggapi tantangan tersebut, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengungkapkan bahwa PROSPERA telah menyusun empat buku kajian strategi sebagai bahan diskusi dan pembahasan kebijakan.

Kajian tersebut mencakup evaluasi 25 tahun pelaksanaan UU Persaingan Usaha, analisis kesenjangan regulasi dengan standar internasional, strategi modernisasi hukum persaingan di era ekonomi digital, serta keterkaitan persaingan usaha dengan kesejahteraan konsumen dan efisiensi ekonomi.

“Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat menjadi cetak biru modernisasi hukum persaingan usaha di Indonesia,” kata Eugenia.

Ia menekankan penerapan standar internasional OECD dan UNCTAD, penyesuaian sekaligus regulasi dengan karakteristik ekonomi digital agar iklim usaha nasional semakin kompetitif dan menarik bagi investor global.

KPPU menegaskan tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Di tengah visi besar Indonesia Emas 2045, pembaruan UU No. 5/1999 tentu jadi kebutuhan mendesak untuk memastikan pasar yang adil, efisien, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.

Tags: KPPUPersaingan UsahaUU MonopoliUU persaingan uSaha

Gusti

Next Post
Sepanjang Tahun 2025, Tercatat 17 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Indonesia Timur

Sepanjang Tahun 2025, Tercatat 17 Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Indonesia Timur

Recommended.

KabarIndonesia.ID

Klasemen Sementara Perolehan Medali PON XX Papua 2021, Selasa 5 Oktober Pukul 07.00 WIB

30 Desember 2023
DPR setujui usulan pembukaan blokir anggaran Ombudsman Rp63,9 miliar

DPR Setujui Pembukaan Blokir Anggaran Ombudsman RI Tahun 2025 Senilai Rp63,9 Miliar

14 Juli 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version