KabarIndonesia.id — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sudah tidak lagi mampu menjawab tantangan perekonomian modern. Regulasi yang berlaku selama 25 tahun itu dinilai tertinggal dari dinamika pasar yang kini didominasi ekosistem digital, platform teknologi, serta model bisnis berbasis data.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan, persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi penting bagi perekonomian nasional. Namun, lanskap pasar saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan saat undang-undang tersebut pertama kali disahkan.
“Indonesia sedang mengalami transformasi besar. Platform digital kini memegang peran ganda, sebagai penyedia pasar sekaligus pelaku usaha di pasar tersebut,” ujar Fanshurullah Asa, yang akrab disapa Ifan, dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
KPPU menilai peran ganda platform digital itu menimbulkan berbagai persaingan risiko yang belum diantisipasi secara memadai dalam regulasi lama. Risiko tersebut meliputi praktik antipersaingan berbasis data, diskriminasi algoritmik, hingga dominasi pasar dua sisi (pasar dua sisi).
“Berpotensi menghambat inovasi dan menyulitkan pelaku usaha baru untuk masuk ke pasar yang dikuasai pemain besar,” jelasnya.
Kekhawatiran KPPU juga diperkuat oleh sejumlah kajian internasional. Laporan UNCTAD, OECD, serta indikator World Bank B-Ready dan Survei Ekonomi OECD 2024 menunjukkan bahwa kinerja persaingan usaha Indonesia masih memerlukan pembenahan yang serius.
Kelemahan persaingan berdampak pada ekosistem, mulai dari tertahannya inovasi, inefisiensi pasar, hingga kerugian bagi konsumen.
Menanggapi tantangan tersebut, Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengungkapkan bahwa PROSPERA telah menyusun empat buku kajian strategi sebagai bahan diskusi dan pembahasan kebijakan.
Kajian tersebut mencakup evaluasi 25 tahun pelaksanaan UU Persaingan Usaha, analisis kesenjangan regulasi dengan standar internasional, strategi modernisasi hukum persaingan di era ekonomi digital, serta keterkaitan persaingan usaha dengan kesejahteraan konsumen dan efisiensi ekonomi.
“Dokumen-dokumen ini diharapkan dapat menjadi cetak biru modernisasi hukum persaingan usaha di Indonesia,” kata Eugenia.
Ia menekankan penerapan standar internasional OECD dan UNCTAD, penyesuaian sekaligus regulasi dengan karakteristik ekonomi digital agar iklim usaha nasional semakin kompetitif dan menarik bagi investor global.
KPPU menegaskan tidak hanya sebagai lembaga penegak hukum, tetapi juga mitra strategis pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Di tengah visi besar Indonesia Emas 2045, pembaruan UU No. 5/1999 tentu jadi kebutuhan mendesak untuk memastikan pasar yang adil, efisien, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.










