KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Benar, pihak OJK telah melimpahkan penanganan tiga perkara terkait pembiayaan di LPEI,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6) malam.
Budi menegaskan bahwa pelimpahan ini menjadi bentuk dukungan konkret OJK terhadap KPK dalam mengungkap praktik korupsi dalam skema pembiayaan ekspor oleh lembaga keuangan negara tersebut.
KPK pun menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama lintas lembaga yang ditunjukkan OJK dalam penegakan hukum ini.
Namun demikian, saat ditanya lebih lanjut mengenai identitas tiga debitur dalam perkara tersebut—apakah merupakan debitur lama atau entitas baru—Budi menolak memberikan rincian lebih lanjut.
“Belum bisa disampaikan detailnya,” katanya singkat.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus serupa yang melibatkan LPEI dan salah satu debitur utamanya, PT Petro Energy.
Dua pejabat dari LPEI yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan. Sementara dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), tiga nama yang terseret ialah Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT PE, Newin Nugroho; serta Direktur Keuangan PT PE, Susi Mira Dewi Sugiarta.
Tak berhenti pada satu entitas, KPK saat ini juga sedang menelusuri aliran dana terkait kasus tersebut ke dua perusahaan lain, yakni PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).
Secara keseluruhan, sebanyak 11 debitur disebut telah menerima fasilitas kredit dari LPEI dalam perkara yang kini menjadi sorotan intensif lembaga antirasuah.












