KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dengan menahan lima tersangka baru.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, “Hari ini, Selasa (4/11/2025), KPK melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021–2024.”
Penahanan dilakukan setelah kelimanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Pantauan wartawan menunjukkan pemeriksaan rampung sekitar pukul 19.13 WIB.
Para tersangka yang ditahan adalah Roespandi (ROS), Direktur CV Ronggo; Adit Ardian Rendy Hidayat (AAR), Direktur CV Karunia; Tjahjono Gunawan (TG), Pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada; Muhammad Amran Said Ali (MAS), Karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti sekaligus Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari pada 2021–2022; serta As’al Fany Balda (AFB), Direktur PT Badja Karya Nusantara.
“Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 November 2025 hingga 23 November 2025, dan dilakukan di Rutan KPK,” terang Budi Prasetyo.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi, yang menjadi titik awal penyidikan dugaan korupsi dana PEN di kabupaten tersebut.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo terkait Dana PEN
Penahanan kelima tersangka ini diharapkan memperkuat penyelidikan dan memberikan kepastian hukum terkait dugaan penyalahgunaan dana PEN yang sempat menjadi sorotan publik.












