KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, periode 2021–2024. Salah satu langkah terbaru dilakukan dengan memeriksa Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemkab Situbondo, Khatib Al Barroz.
“Pemeriksaan dilakukan pada 8 Mei 2025 di Polres Bondowoso bersama tujuh saksi lainnya. Penyidik mendalami peran mereka dalam proses pengadaan yang diduga telah dimanipulasi, termasuk aliran dana suap ke tersangka penerima,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (12/5/2025).
Tujuh saksi lain yang turut diperiksa adalah:
- Sugeng Setiana, pemilik sejumlah CV seperti CV Madiun dan CV Saka Jaya,
- Surapi, Direktur CV Cutra Bangun Persada,
- Yossy Sandra Setiawan, Komisaris PT Andhika Karya Wijaya,
- Tutik Margiyanti, mantan Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Situbondo,
- Agus Yanto, Kasubag Penyusunan Dinas PUPP Situbondo,
- Andri Setiawan, PNS Dinas PUPP Situbondo,
- Jijib Eko Setiawan, Kepala Bidang Bina Konstruksi Dinas PUPP.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati yang ditahan oleh KPK sejak 21 Januari 2025 di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur. Hingga kini, belum ada pengumuman resmi mengenai tersangka baru.
Sementara itu, KPK juga sedang menangani kasus lain di Situbondo, yaitu dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Pada 16 April 2025, penyidik mengamankan barang bukti berupa percakapan WhatsApp dan dokumen pencairan dana Rp1,2 miliar dari rumah Ketua Pokmas Srikandi Desa Kesambirampak, Yesi Rahmatillah. Bukti elektronik itu berkaitan dengan keterlibatan terduga anggota DPRD Jatim berinisial ZY.
“Jika ada perkembangan terbaru, akan segera kami informasikan,” tegas Budi Prasetyo.
Pemeriksaan dan penyitaan ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana negara, baik di lingkup eksekutif maupun legislatif daerah.












