KPK Panggil Pemegang Saham PT Tara Indonusa Coal Terkait Dugaan Suap IUP di Kaltim

Di Tengah Wacana Pilkada Dipilih DPRD, KPK Ingatkan Ancaman Transaksi Politik
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemegang saham PT Tara Indonusa Coal sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ROC sebagai pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin (23/6/2025).

Budi menjelaskan, ROC juga tercatat sebagai komisaris di sejumlah perusahaan lain, antara lain PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ROC adalah Rudy Ong Chandra yang sebelumnya juga telah dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini.

KPK telah mengumumkan penyidikan kasus dugaan suap IUP ini pada 19 September 2024. Dalam pengembangan perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial AFI, DDWT, dan AFI. Namun, hingga kini KPK belum mengungkap identitas lengkap para tersangka.

Sebagai langkah antisipatif, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga tersangka sejak 24 September 2024 selama enam bulan.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini demi menelusuri aliran suap dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tuntas.

Exit mobile version