KPK Gelar Lelang Barang Sitaan Secara Daring, Tawarkan 81 Lot Mulai dari Rumah hingga Baju Sutra

Katalog barang lelang KPK

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memulai lelang barang sitaan secara daring melalui situs lelang.go.id, Rabu (11/6). Lelang ini menyuguhkan 81 lot aset hasil tindak pidana korupsi, mulai dari properti bernilai miliaran rupiah hingga barang pribadi bernilai nominal rendah.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa barang-barang yang dilelang mencakup rumah, telepon genggam, hingga pakaian berbahan sutra. Salah satu lot yang menarik perhatian publik adalah rumah seluas 120 meter persegi di Kompleks Kejaksaan Agung, dengan harga limit Rp1,5 miliar dan uang jaminan Rp700 juta. Selain itu, tersedia pula iPhone 13 Pro Max 256GB yang ditawarkan dengan harga limit Rp8,819 juta dan uang jaminan Rp4 juta. Bahkan, terdapat pula kemeja sutra lengan panjang yang dilelang dengan harga limit hanya Rp5.700 dan uang jaminan Rp2.500.

Daftar lengkap barang yang dilelang dapat diakses masyarakat melalui situs resmi lelang.go.id.

Pelaksanaan lelang akan dilakukan secara serentak melalui 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, dan Banda Aceh. Sementara itu, pada Kamis (12/6), KPK juga akan melelang satu lot tambahan melalui KPKNL Pekalongan mulai pukul 10.00 WIB.

Untuk mengikuti lelang, masyarakat wajib membuat akun di situs lelang.go.id. Setelah mendaftar, peserta dapat menjelajahi katalog barang, memilih lot yang diinginkan, menyetor uang jaminan, lalu mengikuti proses lelang secara daring. Jika dinyatakan sebagai pemenang, peserta wajib melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja sejak pelaksanaan lelang.

Biaya lelang ditetapkan sebesar dua persen dari nilai barang untuk aset tidak bergerak, dan tiga persen untuk barang bergerak.

KPK berharap mekanisme ini tak hanya berfungsi sebagai upaya pemulihan aset negara, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada publik tentang pentingnya pengelolaan barang sitaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Exit mobile version