KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam kepemilikan agensi umrah dan haji, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pada kuota haji khusus tahun 2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami keseluruhan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber. Proses identifikasi terhadap jumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang diduga terlibat juga masih berlangsung.
“Semuanya masih didalami,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/6).
Ia menjelaskan bahwa KPK telah memeriksa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur, guna menggali informasi terkait pelaksanaan dan alokasi kuota haji khusus.
“Pihak-pihak yang tadi disebutkan semuanya didalami terkait pengetahuannya, sehingga melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh tim untuk melihat konstruksi utuh dari perkara ini seperti apa, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga terkait,” jelasnya.
KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil siapa pun yang dibutuhkan keterangannya, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
“Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik tentunya. Pihak-pihak mana saja yang akan didalami, tentu KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang perkara ini,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 telah mengonfirmasi bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam alokasi kuota haji khusus tahun 2024. Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan, belum masuk ke tahap penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam pernyataan terpisah, menegaskan bahwa indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.
Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap adanya kejanggalan dalam distribusi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Poin krusial yang disorot ialah pembagian kuota 50:50, di mana Kementerian Agama mengalokasikan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dalam pengelolaan ibadah haji.












