• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus, Soroti Pejabat Kemenag yang Miliki Agensi Umrah

by Firman Marlon
25 Juni 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dalam kepemilikan agensi umrah dan haji, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pada kuota haji khusus tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami keseluruhan informasi yang diperoleh dari berbagai sumber. Proses identifikasi terhadap jumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umrah yang diduga terlibat juga masih berlangsung.

“Semuanya masih didalami,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/6).

Ia menjelaskan bahwa KPK telah memeriksa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur, guna menggali informasi terkait pelaksanaan dan alokasi kuota haji khusus.

“Pihak-pihak yang tadi disebutkan semuanya didalami terkait pengetahuannya, sehingga melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh tim untuk melihat konstruksi utuh dari perkara ini seperti apa, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga terkait,” jelasnya.

KPK juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil siapa pun yang dibutuhkan keterangannya, termasuk mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

“Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik tentunya. Pihak-pihak mana saja yang akan didalami, tentu KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang perkara ini,” tambah Budi.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 telah mengonfirmasi bahwa sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam alokasi kuota haji khusus tahun 2024. Saat ini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan, belum masuk ke tahap penyidikan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam pernyataan terpisah, menegaskan bahwa indikasi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga pada tahun-tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI mengungkap adanya kejanggalan dalam distribusi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. Poin krusial yang disorot ialah pembagian kuota 50:50, di mana Kementerian Agama mengalokasikan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dan konflik kepentingan dalam pengelolaan ibadah haji.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Ilustrasi - Emas Antam

Harga Emas Antam Stabil di Rp1.932.000 per Gram, Buyback Tetap Rp1.776.000

Recommended.

Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Samratulangi Ditutup

30 April 2024
KabarIndonesia.ID

3 Ribu Rumah di Kabupaten Balangan Terendam Banjir

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version