KPK Bongkar Skandal Dana Hibah: Eks Ketua DPRD Jatim Diduga Raup Rp79,7 Miliar

Gedung KPK

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diduga mengantongi fee sebesar 15–20 persen atau setara Rp79,7 miliar dari total dana hibah pokok pikiran (pokir) senilai Rp398,7 miliar dalam kurun waktu empat tahun.

Dari alokasi anggaran tersebut, terbentuk kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dengan koordinator lapangan (korlap). “Saudara KUS menerima sekitar 15–20 persen,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Berdasarkan catatan, Kusnadi mendapat jatah pokir Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar di tahun 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar di 2022. Dari total Rp398,7 miliar itu, kesepakatan distribusi fee meliputi Kusnadi sebesar 15–20 persen, korlap 5–10 persen, pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) 2,5 persen, serta admin penyusun proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) 2,5 persen.

Beberapa nama turut muncul dalam struktur korlap. Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, ditunjuk mengawal penyaluran di Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Dari pihak swasta, Jodi Pradana Putra mengatur wilayah Blitar dan Tulungagung. Sementara itu, Sukar, mantan kepala desa di Tulungagung, bersama Wawan Kristiawan dan A. Royan juga tercatat sebagai korlap di kabupaten tersebut.

Menurut Asep, hanya sekitar 55–70 persen dana pokir yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat. Sisanya tergerus praktik fee berlapis.

KPK resmi menahan empat tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Hasanuddin (anggota DPRD sekaligus pengusaha asal Gresik), Jodi Pradana Putra (swasta, Blitar), Sukar (kepala desa, Tulungagung), serta Wawan Kristiawan (swasta, Tulungagung).

Sementara itu, A. Royan, pihak swasta dari Tulungagung yang juga berstatus tersangka, mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. “Tersangka AR meminta penjadwalan ulang pemeriksaan,” terang Asep. Empat tersangka lain resmi ditahan selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Nilai anggaran hibah yang diselidiki KPK diperkirakan mencapai Rp1–2 triliun, dengan sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh Pokmas. Masing-masing kelompok rata-rata menerima Rp200 juta untuk proyek yang sebagian diduga fiktif. Asep menegaskan adanya praktik suap dalam pencairan dana tersebut, dengan koordinator Pokmas menyerahkan fee 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya berperan sebagai pemberi. “Tiga penerima merupakan penyelenggara negara, satu lainnya staf DPRD,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih, Jumat (12/7/2024).

Daftar penerima suap meliputi Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim), Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), serta Bagus Wahyudyono (staf Sekwan).

Adapun pemberi suap terdiri dari:

  1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

  2. Hasanuddin (swasta)

  3. Mahhud (anggota DPRD)

  4. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)

  5. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)

  6. Abd. Mottolib (swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang)

  7. Sukar (kepala desa)

  8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

  9. Ahmad Heriyadi (swasta)

  10. Jodi Pradana Putra (swasta)

  11. Ahmad Jailani (swasta)

  12. Mashudi (swasta)

  13. A. Royan (swasta)

  14. Wawan Kristiawan (swasta)

  15. Ahmad Affandy (swasta)

  16. M. Fathullah (swasta)

  17. Achmad Yahya M. (guru)

Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi berbasis dana hibah di tingkat daerah, dengan konsekuensi kerugian negara yang tidak kecil.

Exit mobile version