• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Bongkar Skandal Dana Hibah: Eks Ketua DPRD Jatim Diduga Raup Rp79,7 Miliar

by Firman Marlon
3 Oktober 2025
Home Berita Pilihan
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, diduga mengantongi fee sebesar 15–20 persen atau setara Rp79,7 miliar dari total dana hibah pokok pikiran (pokir) senilai Rp398,7 miliar dalam kurun waktu empat tahun.

Dari alokasi anggaran tersebut, terbentuk kesepakatan pembagian fee antara Kusnadi dengan koordinator lapangan (korlap). “Saudara KUS menerima sekitar 15–20 persen,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Berdasarkan catatan, Kusnadi mendapat jatah pokir Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar di tahun 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar di 2022. Dari total Rp398,7 miliar itu, kesepakatan distribusi fee meliputi Kusnadi sebesar 15–20 persen, korlap 5–10 persen, pengurus kelompok masyarakat (Pokmas) 2,5 persen, serta admin penyusun proposal dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) 2,5 persen.

Beberapa nama turut muncul dalam struktur korlap. Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024–2029, ditunjuk mengawal penyaluran di Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan. Dari pihak swasta, Jodi Pradana Putra mengatur wilayah Blitar dan Tulungagung. Sementara itu, Sukar, mantan kepala desa di Tulungagung, bersama Wawan Kristiawan dan A. Royan juga tercatat sebagai korlap di kabupaten tersebut.

Menurut Asep, hanya sekitar 55–70 persen dana pokir yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat. Sisanya tergerus praktik fee berlapis.

KPK resmi menahan empat tersangka terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021–2022. Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Hasanuddin (anggota DPRD sekaligus pengusaha asal Gresik), Jodi Pradana Putra (swasta, Blitar), Sukar (kepala desa, Tulungagung), serta Wawan Kristiawan (swasta, Tulungagung).

Sementara itu, A. Royan, pihak swasta dari Tulungagung yang juga berstatus tersangka, mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan kesehatan. “Tersangka AR meminta penjadwalan ulang pemeriksaan,” terang Asep. Empat tersangka lain resmi ditahan selama 20 hari, mulai 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Nilai anggaran hibah yang diselidiki KPK diperkirakan mencapai Rp1–2 triliun, dengan sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh Pokmas. Masing-masing kelompok rata-rata menerima Rp200 juta untuk proyek yang sebagian diduga fiktif. Asep menegaskan adanya praktik suap dalam pencairan dana tersebut, dengan koordinator Pokmas menyerahkan fee 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Empat di antaranya diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya berperan sebagai pemberi. “Tiga penerima merupakan penyelenggara negara, satu lainnya staf DPRD,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih, Jumat (12/7/2024).

Daftar penerima suap meliputi Anwar Sadad (eks Wakil Ketua DPRD Jatim), Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim), serta Bagus Wahyudyono (staf Sekwan).

Adapun pemberi suap terdiri dari:

  1. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

  2. Hasanuddin (swasta)

  3. Mahhud (anggota DPRD)

  4. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)

  5. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)

  6. Abd. Mottolib (swasta/Ketua DPC Gerindra Sampang)

  7. Sukar (kepala desa)

  8. R. A. Wahid Ruslan (swasta)

  9. Ahmad Heriyadi (swasta)

  10. Jodi Pradana Putra (swasta)

  11. Ahmad Jailani (swasta)

  12. Mashudi (swasta)

  13. A. Royan (swasta)

  14. Wawan Kristiawan (swasta)

  15. Ahmad Affandy (swasta)

  16. M. Fathullah (swasta)

  17. Achmad Yahya M. (guru)

Kasus ini menambah panjang daftar perkara korupsi berbasis dana hibah di tingkat daerah, dengan konsekuensi kerugian negara yang tidak kecil.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Patrick Kluivert

Patrick Kluivert Diberi Target Antar Timnas ke Piala Dunia 2026, Apa Konsekuensinya Jika Gagal?

Recommended.

Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pajak Baru dan Tarif Rokok Tahun 2027

Menkeu Purbaya Buka Suara soal Pajak Baru dan Tarif Rokok Tahun 2027

21 Mei 2026
Kemendikdasmen Tetapkan Jadwal TKA SD–SMP 2026, Ini Tahapan Pendaftarannya

Kemendikdasmen Tetapkan Jadwal TKA SD–SMP 2026, Ini Tahapan Pendaftarannya

19 Januari 2026

Subscribe.

Trending.

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

AI Premium Tak Lagi Mahal, Kabuzen AI Sasar Pelajar dan Mahasiswa

30 Juni 2026
Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Prabowo Samakan Risiko AI dengan Nuklir, Sebut Bisa Mengancam Peradaban

Prabowo Soroti Fenomena Agen AI, Siapkan Penguatan SDM dan Riset Indonesia

30 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 Kabar Indonesia - Managed by Kabar Grup Indonesia.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version