KPK Bongkar Kredit Fiktif BPR Jepara Artha, Negara Rugi Rp254 Miliar

Gedung PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda).

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya kerugian negara akibat dugaan korupsi pada pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda).

Perhitungan tersebut didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilainya mencapai Rp254 miliar.
“Dari hasil perhitungan BPK-RI, kerugian negara dalam perkara ini sekurang-kurangnya berjumlah Rp254 miliar,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Asep turut memaparkan aliran dana yang diterima oleh empat pejabat BPR Jepara Artha dari Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG), Mohammad Ibrahim Al’Asyari, sebagai kompensasi realisasi kredit fiktif. Keempat pejabat itu ialah Direktur Utama Jhendik Handoko; Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nursusetyo; Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan Ahmad Nasir; serta Kepala Bagian Kredit Ariyanto Sulistiyono.

Rinciannya, Jhendik memperoleh Rp2,6 miliar, Iwan menerima Rp793 juta, Nasir mengantongi Rp637 juta, dan Ariyanto mendapat Rp282 juta. Selain itu, ada pula fasilitas biaya umrah bagi Jhendik, Iwan, dan Nasir senilai Rp300 juta.

KPK telah menahan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Jhendik Handoko, Iwan Nursusetyo, Ahmad Nasir, Ariyanto Sulistiyono, serta Mohammad Ibrahim Al’Asyari selaku Direktur PT BMG.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025,” kata Asep.

Seluruhnya akan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Exit mobile version