KPK Beberkan Peran Rudy Tanoesoedibjo dalam Korupsi Bansos, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Gedung KPK

KabarIndonesia.id — Ricky Herbert Sitohang, kuasa hukum Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudy Tanoesoedibjo, memilih bungkam terkait uraian peran kliennya yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rudy mengajukan perlawanan melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada persidangan yang beragenda mendengar keterangan pihak termohon, tim hukum KPK menyingkap dugaan keterlibatan Rudy yang mempertegas statusnya sebagai tersangka.

Menanggapi hal itu, Ricky menekankan bahwa pihaknya belum dapat memberi tanggapan substansial. “Kalau sudah masuk pada materi pokok, itu berarti kita berbicara soal proses peradilan. Untuk saat ini, saya hanya bisa menjawab sebatas permasalahan subjek formil yang mengikat,” ujarnya dalam konferensi pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).

Ia menambahkan, jalannya persidangan masih berlangsung sehingga enggan terseret pada pembahasan inti perkara. “Saya tidak mau terpancing masuk ke pokok perkara. Sebab bila sudah membicarakan pokok perkara, maka esensi peradilan itu sendiri menjadi tidak relevan,” tandasnya.

Dalam sidang hari kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025), tim hukum KPK menyebut Rudy bersama mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, eks Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos Edi Suharto, serta K. Jheri Tengker selaku Direktur Utama PT DNRL, diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Perbuatan tersebut, menurut KPK, telah menguntungkan PT Dos Ni Roha dan PT DNRL serta merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya Rp221.091.876.900 atau sekitar Rp221 miliar.

Dalam uraian peran, Rudy bersama Juliari dan pihak lain disebut menggunakan data serta kompetensi PT Dos Ni Roha—sebagai induk PT DNR Logistics—dalam uji petik yang dilakukan Kemensos guna menilai calon transporter. Padahal, PT DNR Logistics dinilai tidak memiliki kemampuan teknis menyalurkan bantuan sosial berupa beras.

Keterbatasan itu membuat PT DNR Logistics menunjuk enam vendor untuk menangani penyaluran bansos di 15 provinsi. Tak berhenti di situ, Rudy bersama Juliari, Edi, dan Jheri diduga merekayasa indeks harga penyaluran bansos, bahkan mengintervensi pengadaan dengan tujuan mengubah narasi sejumlah petunjuk teknis distribusi beras.

Rangkaian temuan inilah yang menjadi dasar kuat KPK menetapkan Rudy sebagai tersangka. Atas dasar itu pula, tim hukum KPK meminta majelis hakim menolak gugatan praperadilan dan menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Rudy sah secara hukum.

Exit mobile version