KPK Akan Lelang 81 Barang Sitaan dari Kasus Korupsi pada Juni 2025

Arsip foto - KPK Lelang Barang Rampasan Hakordia 2024

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana pelelangan 81 barang sitaan hasil tindak pidana korupsi yang akan dilaksanakan secara serentak pada 11 Juni 2025. Barang yang akan dilelang beragam, mulai dari rumah, tanah, hingga telepon seluler.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa pelelangan ini akan dilakukan di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia. “Lelang ini tidak hanya akan berlangsung di Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah lain seperti Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5).

Mungki menjelaskan bahwa barang-barang yang dilelang merupakan hasil rampasan dari 32 perkara korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang yang akan dilelang terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak.

Beberapa contoh barang yang akan dilelang antara lain sebidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan harga limit sebesar Rp1,5 miliar; satu unit telepon seluler iPhone 13 Pro Max dengan harga limit Rp8,819 juta; serta sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan harga limit Rp207,565 juta.

Proses pelelangan akan dimulai dengan pengumuman dan dilanjutkan dengan tahap aanwijzing, yaitu pemberian penjelasan mengenai barang yang akan dilelang kepada para peserta, yang dijadwalkan pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, khususnya untuk barang bergerak.

Lelang akan dilaksanakan secara daring melalui situs resmi pemerintah https://lelang.go.id/ pada 11 Juni 2025, dengan batas akhir pengajuan penawaran pada hari yang sama. Setelah pelelangan selesai, pemenang lelang diwajibkan untuk segera melakukan pelunasan pembayaran maksimal dalam lima hari kerja.

Setelah pembayaran lunas diterima, hasil transfer akan disetorkan oleh KPKNL kepada KPK dan selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selanjutnya, barang-barang yang sudah dibayar tersebut akan diserahkan kepada para pemenang lelang.

Mungki berharap 81 lot barang tersebut dapat laku terjual dengan nilai total minimal mencapai Rp122,281 miliar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang ini adalah langkah nyata KPK untuk memberikan dampak positif terhadap pengembalian kerugian negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

Exit mobile version