• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

KPK Akan Lelang 81 Barang Sitaan dari Kasus Korupsi pada Juni 2025

by Firman Marlon
28 Mei 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan rencana pelelangan 81 barang sitaan hasil tindak pidana korupsi yang akan dilaksanakan secara serentak pada 11 Juni 2025. Barang yang akan dilelang beragam, mulai dari rumah, tanah, hingga telepon seluler.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyampaikan bahwa pelelangan ini akan dilakukan di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di seluruh Indonesia. “Lelang ini tidak hanya akan berlangsung di Jakarta, tetapi juga di beberapa daerah lain seperti Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan,” ujar Mungki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5).

Mungki menjelaskan bahwa barang-barang yang dilelang merupakan hasil rampasan dari 32 perkara korupsi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Barang yang akan dilelang terdiri dari 44 lot barang bergerak dan 37 lot barang tidak bergerak.

Beberapa contoh barang yang akan dilelang antara lain sebidang tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan harga limit sebesar Rp1,5 miliar; satu unit telepon seluler iPhone 13 Pro Max dengan harga limit Rp8,819 juta; serta sepeda motor Triumph Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan harga limit Rp207,565 juta.

Proses pelelangan akan dimulai dengan pengumuman dan dilanjutkan dengan tahap aanwijzing, yaitu pemberian penjelasan mengenai barang yang akan dilelang kepada para peserta, yang dijadwalkan pada 3 Juni 2025 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jakarta, khususnya untuk barang bergerak.

Lelang akan dilaksanakan secara daring melalui situs resmi pemerintah https://lelang.go.id/ pada 11 Juni 2025, dengan batas akhir pengajuan penawaran pada hari yang sama. Setelah pelelangan selesai, pemenang lelang diwajibkan untuk segera melakukan pelunasan pembayaran maksimal dalam lima hari kerja.

Setelah pembayaran lunas diterima, hasil transfer akan disetorkan oleh KPKNL kepada KPK dan selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Selanjutnya, barang-barang yang sudah dibayar tersebut akan diserahkan kepada para pemenang lelang.

Mungki berharap 81 lot barang tersebut dapat laku terjual dengan nilai total minimal mencapai Rp122,281 miliar. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam mengoptimalkan pemulihan keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang ini adalah langkah nyata KPK untuk memberikan dampak positif terhadap pengembalian kerugian negara dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tags: KPK

Firman Marlon

Next Post
Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Galeri24 Anjlok Rp8.000, UBS Naik Tipis

Harga Emas Antam Turun Rp28.000, Buyback Ikut Terkoreksi

Recommended.

Gempa M7,6 Guncang Ternate, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Tsunami

Gempa M7,6 Guncang Sulut dan Sekitarnya, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Tsunami

2 April 2026
Ilustrasi - Gedung Kepolisian Daerah (Polda) Lampung

Polda Lampung Kerahkan 325 Personel Amankan WSL Krui Pro 2025

4 Juni 2025

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Pengelola

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Setiabudi, Jakarta Selatan
Email: info@kabarindonesia.id

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan Media

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Media Sosial

Follow Us

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kode Etik dan Pedoman Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version