Korupsi Hibah Pariwisata: Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditetapkan Tersangka

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman resmi menetapkan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020.

“Pada hari ini, Selasa 30 September 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, terkait penyimpangan pengelolaan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman tahun 2020,” ujar Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, Selasa (30/9/2025).

Bambang menjelaskan, tersangka SP adalah Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021. Penyidik menemukan bukti kuat bahwa SP menyalahgunakan kewenangan dalam penyaluran dana hibah.

“Dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan SP selaku bupati, yakni memberikan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat di sektor pariwisata, padahal tindakan tersebut bertentangan dengan perjanjian hibah serta keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” ungkap Bambang.

Sebelumnya, kasus ini telah menyeret sejumlah nama. Sri Purnomo sendiri pernah dipanggil sebagai saksi pada Rabu (11/12/2024). Menyusul kemudian putranya, Raudi Akmal, anggota DPRD Sleman dari Fraksi PAN saat itu, yang diperiksa pada Kamis (12/12/2024).

Tak hanya itu, Bupati Sleman saat ini, Harda Kiswaya, juga sudah dimintai keterangan pada Senin (14/4/2025). Harda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah Sleman kala itu sekaligus ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah.

Meski telah berstatus tersangka, Kejari Sleman belum melakukan penahanan terhadap SP. “Hari ini baru dilakukan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka. Untuk penahanan belum,” tandas Bambang.

Exit mobile version