Komisi I DPR Kawal Operasi Militer Selain Perang agar Tetap Sesuai Regulasi

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v80), quality = 90?

KabarIndonesia.id — Komisi I DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP) oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar tetap berjalan sesuai koridor hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.

Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menjelaskan bahwa konsep OMSP sebenarnya bukan hal baru bagi TNI, melainkan sudah melekat sejak sebelum revisi undang-undang dilakukan.

“OMSP sudah ada sejak UU TNI yang lama. Hanya ditambahkan beberapa hal untuk memperjelas posisi agar tidak ada lagi tumpang tindih dalam kegiatan TNI yang selama ini sudah berjalan,” kata Junico dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia menyebut, beberapa tambahan dalam revisi tersebut mencakup tugas membantu menangani ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan kepentingan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

Junico menegaskan, perluasan tugas itu bukan dimaksudkan untuk mengambil alih wewenang lembaga lain atau mengembalikan dwifungsi TNI seperti masa lalu.

“Penambahan ini bukan untuk merenggut kewenangan instansi lain. Sejak awal, posisi Komisi I sudah jelas — militer tetap pada tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, TNI harus tetap menjadi bagian integral dari masyarakat dan bekerja bersama-sama dalam menyelesaikan berbagai tantangan nasional.

“Saya sampaikan lagi, kami tidak mendukung dwifungsi TNI. Militer tetap pada tugas dan fungsinya. Bagaimanapun juga, TNI harus menjadi bagian dari masyarakat supaya bisa sama-sama menyelesaikan berbagai masalah,” tegasnya.

Exit mobile version