Kemenhut dan Satgas Garuda Hentikan Pembalakan Liar di Kepulauan Mentawai

Gakkum Kemenhut & Satgas PKH Tindak Pembalakan Mentawai.

KabarIndonesia.id — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Tim Garuda berhasil menghentikan aktivitas pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh PT BRN di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan tim operasi gabungan mengamankan 11 alat berat, 7 truk pengangkut, serta sejumlah sarana pendukung lain yang menunjukkan adanya pembukaan kawasan dan penebangan kayu tidak sah oleh individu IM dan korporasi PT BRN.

“Kami mengamankan TKP, sarana produksi dan angkut, lalu menaikkan perkara ke tahap penyidikan terhadap individu maupun korporasi. Rantai operasi, mulai dari pembukaan kawasan, alat, arus barang, hingga arus dana akan kami telusuri. Selain pidana pokok kehutanan, opsi TPPU disiapkan untuk memastikan efek jera bagi penerima manfaat utama,” kata Rudianto.

Operasi gabungan ini berawal dari laporan masyarakat terkait perusakan hutan yang mengancam keselamatan warga di Kepulauan Mentawai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kemenhut melalui Ditjen Gakkumhut membentuk tim operasi yang dipimpin Komandan Satgas PKH Garuda bersama Direktur Tindak Pidana Kehutanan (Tipihut) Ditjen Gakkumhut. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya pembukaan kawasan hutan dan penebangan kayu ilegal pada areal hutan produksi.

Dari pengembangan perkara, teridentifikasi dua pihak terduga pelaku, yakni IM dan PT BRN, yang kini sedang diproses hukum. Penyelidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai operasi, pembiayaan, dan penampungan hasil hutan ilegal. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, sementara penerapan rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) disiapkan untuk menutup keuntungan ilegal.

Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan kebijakan negara untuk menjaga kedaulatan hutan sekaligus mendorong kepatuhan dan tata kelola yang baik. Ia menambahkan, pelaku usaha kehutanan yang taat aturan tetap didukung, tetapi izin tidak boleh dijadikan tameng untuk aktivitas ilegal.

“Ke depan, Kemenhut melalui Ditjen Gakkumhut akan memperketat pengawasan terhadap pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan pelaku usaha kehutanan lain agar mengelola kawasan secara bijaksana, tertib, transparan, dan berasas kelestarian,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, Ditjen Gakkum Kemenhut telah melakukan 21 operasi pembalakan liar, menyerahkan 34 tersangka ke jaksa, serta menangani 36 operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar dan 13 operasi tambang ilegal. Sebanyak 227.985,45 hektare hutan berhasil diamankan, 686 meter kubik kayu disita, serta 582 ekor satwa liar dan 107 bagian tubuh satwa diselamatkan dari peredaran ilegal.

Satgas PKH juga melaporkan telah menertibkan sekitar 3,4 juta hektare kawasan hutan sepanjang tahun ini.

Exit mobile version