Kemendikdasmen Buka Posko Aduan SPMB 2025/2026, Pastikan Proses Penerimaan Siswa Baru Transparan dan Adil

Gedung Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

KabarIndonesia.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka layanan posko pengaduan dalam rangka menjamin pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta bebas dari diskriminasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi kecurangan selama proses seleksi berlangsung. Aduan dapat disampaikan melalui laman ult.kemdikbud.go.id dan posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id, atau langsung ke Dinas Pendidikan maupun Inspektorat Daerah setempat.

“Kalau ada kecurangan, praktik tidak adil, atau penyimpangan dalam proses SPMB, kami minta siapa pun—baik orang tua, siswa, maupun masyarakat umum—untuk segera melapor ke posko kami,” ujar Gogot di Jakarta, Rabu (25/6).

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kemendikdasmen di 38 provinsi, pelaksanaan SPMB sejauh ini dinilai berlangsung lancar dan tertib. Namun demikian, langkah-langkah mitigasi tetap dilakukan untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelanggaran.

“Kami telah membentuk Forum Pengawasan SPMB dan melakukan penanganan tegas terhadap temuan kecurangan di lapangan, sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap kendala langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama pihak-pihak terkait,” tegas Gogot.

Ia menambahkan bahwa pelaksanaan SPMB di berbagai daerah telah mengacu pada Petunjuk Teknis (Juknis) Tahun 2025, sebagai turunan dari Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Cara SPMB.

Per 25 Juni 2025, SPMB telah berjalan di sekitar 232 kabupaten/kota dan 10 provinsi, atau mencakup 50 persen dari seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Sementara sisanya dijadwalkan mulai melaksanakan SPMB pada pekan depan hingga awal Juli mendatang.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara menyeluruh agar prinsip keadilan dalam akses pendidikan benar-benar terjamin,” tandas Gogot.

Exit mobile version