Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex, Kerugian Negara Capai Rp692,9 Miliar

3 Tersangka Kasus Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex

KabarIndonesia.id — Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 juncto Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:

  1. DS, mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020, ditetapkan berdasarkan Surat Nomor TAP-36/F.2/Fd.2/05/2025 dan ditangkap di Jakarta Utara;

  2. ZM, mantan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, ditetapkan berdasarkan Surat Nomor TAP-37/F.2/Fd.2/05/2025 dan ditangkap di Makassar;

  3. ISL, mantan Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022, ditetapkan berdasarkan Surat Nomor TAP-35/F.2/Fd.2/05/2025 dan ditangkap di Solo.

Penyidik juga telah memeriksa 46 saksi dan satu orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti apartemen DS di Jakarta Utara, rumah ZM di Kabupaten Baru (Makassar), dan rumah ISL di Solo. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik turut disita.

Selain itu, pada hari ini penyidik memeriksa enam orang saksi tambahan, antara lain dari Kantor Akuntan Publik, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, serta pihak Bank BJB.

Kerugian Negara dan Modus

Dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp692,98 miliar dari total outstanding pinjaman yang belum dilunasi sebesar Rp3,58 triliun per Oktober 2024. Rincian kredit macet tersebut meliputi:

  • Bank Jateng: Rp395,66 miliar

  • Bank BJB: Rp543,98 miliar

  • Bank DKI: Rp149,01 miliar

  • Sindikasi Bank BNI, BRI, dan LPEI: sekitar Rp2,5 triliun

Penyidik juga mengungkap bahwa PT Sritex masih memiliki pinjaman pada 20 bank swasta lainnya yang sedang dalam pendalaman lebih lanjut.

Dalam kasus ini, penyidik menilai DS dan ZM memberikan kredit secara melawan hukum tanpa analisa kelayakan memadai, termasuk mengabaikan hasil pemeringkatan dari Fitch dan Moody’s yang hanya memberi peringkat BB-, padahal seharusnya kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan dengan peringkat minimal A.

Tak hanya itu, dana kredit yang diterima PT Sritex disebut tidak digunakan sesuai peruntukan sebagai modal kerja, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset non-produktif. Akibatnya, kredit dari Bank BJB dan Bank DKI kini berstatus macet dengan kolektibilitas 5. Kondisi ini diperburuk dengan fakta bahwa aset yang dijadikan jaminan tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara.

Sritex Pailit

Pada awal 2024, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditahan di Rutan Salemba

Tersangka DS, ZM, dan ISL ditahan selama 20 hari terhitung mulai 21 Mei 2025 hingga 9 Juni 2025 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penahanan masing-masing:

  • ISL: Nomor 32/F.2/Fd.2/05/2025

  • DS: Nomor 33/F.2/Fd.2/05/2025

  • ZM: Nomor 34/F.2/Fd.2/05/2025

Penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana kredit yang telah diselewengkan. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Exit mobile version