KabarIndonesia.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi rencana Ketua Umum Relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, yang berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Pihak Kejagung menyatakan menghormati langkah hukum tersebut.
“Perkara yang bersangkutan mengajukan upaya hukum PK, silakan saja,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Minggu (26/10/2025).
Namun, Anang menegaskan bahwa pengajuan PK tidak akan menghentikan proses eksekusi terhadap Silfester Matutina. “Tapi eksekusi tetap berjalan, PK tidak menghentikan eksekusi,” katanya.
Ia menambahkan, tim jaksa eksekutor saat ini masih melakukan pencarian terhadap Silfester. Kejagung, kata Anang, akan tetap menjalankan langkah-langkah hukum yang diperlukan demi kepastian hukum. “Kita pastinya akan mengambil langkah-langkah hukum yang nantinya akan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga Jusuf Kalla (JK) ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan fitnah. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataannya yang menuding maraknya kemiskinan di Indonesia disebabkan oleh korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga sempat menuding Jusuf Kalla mengintervensi Pilkada DKI Jakarta 2017. Atas kasus itu, ia divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.












