Kasus Radiasi Cesium-137 di Cikande Resmi Naik ke Tahap Penyidikan, Pemerintah Pastikan Penelusuran Menyeluruh

Menteri LH Hanif Faisol

KabarIndonesia.id — Kasus paparan radiasi Cesium-137 di kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, resmi naik ke tahap penyidikan. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat meninjau lokasi bersama Gubernur Banten Andra Soni dan Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Senin (13/10/2025).

Hanif menegaskan, langkah hukum ini merupakan bagian dari upaya terpadu pemerintah dalam menuntaskan kasus yang dinilai serius dan berdampak luas terhadap keselamatan publik.
“Dari sisi hukum, hari ini status penanganan kasus telah dinaikkan oleh penyidik Bareskrim Polri, dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujarnya di Kabupaten Serang.

Menurut Hanif, penelusuran sumber radiasi kini dilakukan secara masif dari dua sisi utama. Pertama, kemungkinan berasal dari importasi scrap besi dan baja yang mengandung bahan radioaktif. Kedua, potensi kebocoran atau pelimbahan dari penggunaan Cesium-137 untuk kepentingan komersial.
“Dua sisi ini sedang didalami Bareskrim dengan sangat serius. Dalam waktu tidak terlalu lama diharapkan penelusuran dapat menghasilkan kesimpulan yang cermat,” kata Hanif.

Ia menambahkan, proses penyelidikan ini melibatkan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk memastikan sumber radiasi dapat diidentifikasi secara tepat.
“Semua lini dilakukan penyelidikan secara seksama untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi di republik ini,” tegasnya.

Bareskrim Polri disebut telah memperluas tim penyidik dan memanggil sejumlah pihak yang diduga terkait untuk dimintai keterangan.
“Dalam waktu tidak terlalu lama, mudah-mudahan permasalahan radiasi Cesium-137 ini dapat segera terurai,” tambah Hanif.

Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi menjamin keamanan publik dan menjaga kepercayaan terhadap sistem pengawasan lingkungan di Indonesia.

Exit mobile version