IKN Disebut Ibu Kota Politik, Pakar Ragukan Niat Prabowo Pindah dari Jakarta

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari

KabarIndonesia.id — Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, mengkritisi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai “Ibu Kota Politik.” Menurutnya, istilah tersebut justru menimbulkan kerancuan.

“Tidak jelas maksudnya. Apa arti ibu kota politik? Kalau hanya memindahkan DPR dan DPD, bagaimana dengan lembaga kepresidenan, bukankah itu juga institusi politik?” ujar Feri kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Ia mempertanyakan urgensi keputusan itu, terlebih apabila pada akhirnya lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif memang akan bermarkas di IKN. Feri menegaskan bahwa ibu kota negara pada hakikatnya mencakup seluruh aktivitas pemerintahan.

“Diplomasi politik juga berlangsung di sana, karena kedutaan besar akan ikut pindah. Lembaga negara pun berada di sana, termasuk institusi politik dan pelayanan publik. Jadi, pilihan diksi ‘ibu kota politik’ terdengar janggal,” tambahnya.

Lebih jauh, Feri menilai keputusan tersebut justru memperlihatkan indikasi bahwa Presiden Prabowo tidak berencana sungguh-sungguh memindahkan ibu kota dari Jakarta ke IKN. “Jangan-jangan memang presiden belum berniat pindah,” ujarnya.

Ia pun menekankan pentingnya keterbukaan. “Presiden sebaiknya jujur. Kalau memang tidak akan dilanjutkan, katakan saja, jangan berputar-putar,” tegas Feri.

Penetapan IKN sebagai ibu kota politik sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang menargetkan penerapannya pada 2028.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah memberikan klarifikasi terkait istilah tersebut. Menurutnya, ibu kota politik merujuk pada target penyelesaian infrastruktur untuk tiga entitas utama negara—eksekutif, legislatif, dan yudikatif—dalam jangka tiga tahun.

“Artinya, dalam tiga tahun pembangunan untuk tiga lembaga itu rampung. Itu yang dimaksud ibu kota politik,” jelas Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/9/2025).

Saat ditanya mengenai perbedaan IKN sebagai ibu kota politik dan ibu kota negara, ia menegaskan IKN tetap berfungsi penuh sebagai pusat pemerintahan nasional. Pemindahan hanya satu entitas, kata dia, akan menimbulkan masalah operasional.

“IKN tetap ibu kota negara. Kalau hanya eksekutif yang dipindah, lalu rapatnya dengan siapa? Itu yang dimaksud. Jadi tidak ada pengubahan tujuan pembangunan IKN, apalagi menjadikannya ibu kota politik semata,” tegasnya.

Exit mobile version