Gubernur Riau Abdul Wahid Diduga Gunakan Uang Hasil Pemerasan untuk Bepergian ke Luar Negeri

Kasus Dugaan Pemerasan, Gubernur Riau Diduga Gunakan Dana Publik untuk Perjalanan Internasional

KabarIndonesia.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan bahwa Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan terkait penambahan anggaran 2025 di UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP untuk kepentingan pribadi, termasuk bepergian ke luar negeri.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025), bahwa uang tersebut dikumpulkan oleh tenaga ahli gubernur untuk berbagai keperluan pribadi Abdul Wahid. Salah satunya adalah perjalanan ke luar negeri, mulai dari Benua Eropa hingga Amerika.

“Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri, ke Inggris, ada juga ke Brasil, yang terakhir itu mau ke Malaysia,” kata Asep.

KPK telah menetapkan Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dua tersangka lainnya adalah:

  • M. Arief Setiawan (MAS) – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
  • Dani M. Nursalam (DAN) – Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

Penetapan tersangka ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Riau pada Senin (3/11/2025). Para tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran pasal 12e, 12f, dan/atau 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan uang negara untuk kepentingan pribadi pejabat daerah, termasuk perjalanan mewah ke luar negeri.

Exit mobile version