KabarIndonesia.id — Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menolak permintaan tambahan anggaran sebesar Rp14,92 triliun yang diajukan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk tahun anggaran 2026. Dengan keputusan ini, pagu anggaran OIKN tetap berada di angka Rp6,2 triliun.
Penolakan tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan anggaran bersama DPR. Tambahan dana yang diajukan OIKN sebelumnya direncanakan untuk menopang pembangunan tahap kedua IKN, mencakup kawasan legislatif, yudikatif, hunian pegawai, serta infrastruktur penunjang.
“Ya, pasti akan mempengaruhi. Bisa mundur lagi,” ujar Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono, saat dimintai tanggapan mengenai dampak penolakan anggaran tersebut, dikutip dari Suara.com, Rabu (17/9/2025).
Dalam dokumen pengajuan, OIKN merinci kebutuhan Rp14,92 triliun sebagai bagian dari pembiayaan tiga tahun ke depan, dengan alokasi:
- Rp4,73 triliun untuk pembangunan lanjutan kawasan lembaga negara seperti DPR, MPR, MA, MK, dan KY.
- Rp9,59 triliun untuk pembangunan hunian vertikal ASN, rumah tapak, serta infrastruktur dasar berupa jalan, sistem air minum, dan utilitas kawasan.
- Rp600 miliar untuk biaya operasional dan pemeliharaan fasilitas, termasuk kantor presiden dan istana negara.
Dampak Penolakan
Tidak disetujuinya tambahan anggaran membuat sejumlah target proyek tahap kedua IKN terancam tertunda. Pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif yang ditargetkan rampung pada 2028 menjadi salah satu sektor paling terdampak.
Selain itu, keterbatasan anggaran turut menekan rencana penyediaan hunian bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pembangunan fasilitas pendukung yang dirancang untuk menunjang aktivitas pemerintahan di ibu kota baru.
Pagu Tetap
Meski tambahan dana ditolak, DPR tetap mengesahkan pagu anggaran OIKN sebesar Rp6,2 triliun untuk 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp644 miliar dialokasikan untuk biaya manajemen, sementara sisanya difokuskan pada pengembangan kawasan inti pemerintahan.
OIKN menyatakan akan menyesuaikan prioritas pembangunan agar sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia, sembari menunggu peluang pendanaan alternatif melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) maupun investasi swasta.
Tantangan Proyek IKN
Penolakan ini menambah daftar hambatan pembangunan IKN. Selain persoalan anggaran, mundurnya sejumlah investor dalam beberapa bulan terakhir turut menimbulkan kekhawatiran mengenai kelanjutan megaproyek yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah tersebut.












