DPR Minta Negara Tanggung Biaya Pasien Kronis Meski BPJS PBI Nonaktif

DPR Minta Negara Tanggung Biaya Pasien Kronis Meski BPJS PBI Nonaktif
Ilustrasi pasien BPJS Kesehatan (Dok : Int).

KabarIndonesia.id — Penonaktifan mendadak kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN) memicu alarm keras di DPR RI. Ratusan pasien penyakit kronis, khususnya gagal ginjal yang bergantung pada layanan cuci darah rutin, kini terancam kehilangan akses layanan kesehatan akibat kebijakan administratif tersebut.

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai kebijakan ini membuka celah serius dalam perlindungan kesehatan masyarakat miskin.

Ia menyoroti penerapan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026, sebagai dasar penonaktifan PBI melalui pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Meski bertujuan tepat sasaran, kebijakan itu berdampak langsung pada penyakit kronis pasien.

Data Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mencatat sekitar 200 pasien cuci darah dengan status PBI di pengaktifan perawatannya hingga 6 Februari 2026.

“Peraturan umum sebenarnya sudah ada, larangan menolak pasien darurat juga jelas. Tapi tanpa payung hukum tertulis yang tegas dan mengikat, negara justru membiarkan rumah sakit ragu dan pasien miskin menanggung risikonya. Ini kegagalan negara dalam melindungi nyawa rakyat,” tegas Edy dalam keterangan rilisnya, Selasa (10/2/2026).

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, secara normatif kerangka hukum Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah melarang rumah sakit menolak pasien gawat darurat, termasuk mereka yang bermasalah secara administratif.

Ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang JKN, serta UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Namun, di lapangan, aturan itu dinilai tidak berjalan efektif. Rumah sakit tidak memiliki jaminan tertulis terkait pelayanan kesehatan maupun kepastian pembayaran klaim bagi pasien PBI yang diaktifkan.

“Pemerintah tidak bisa terus mengandalkan imbauan lisan atau pernyataan pejabat. Rumah sakit bekerja berdasarkan aturan tertulis dan hitungan risiko. Oleh karena itu, negara wajib menerbitkan peraturan atau Surat Keputusan yang secara eksplisit menjamin rumah sakit tetap melayani pasien BPJS PBI nonaktif dan klaimnya. Tanpa itu, persetujuan layanan akan terus berulang,” ujarnya.

Edy mengungkapkan, DPR RI telah menggelar rapat bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), serta jajaran pemerintah terkait.

Rapat tersebut menghasilkan keputusan yang tegas sebagai bentuk keberpihakan negara kepada rakyat.

DPR meminta pemerintah menerbitkan aturan tertulis berupa surat edaran yang menjamin pasien gagal ginjal dan penyakit kronis sejenis dengan status PBI nonaktif tetap dibiayai oleh negara selama tiga bulan ke depan.

Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah III itu juga menekankan pentingnya penghentian pendekatan sektoral dalam pembenahan data PBI.

Menurutnya, BPS, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan harus bersinergi penuh dalam memperbaiki DTSEN yang menjadi basis data peserta PBI JKN.

“Kalau datanya salah, yang menanggung risikonya adalah rakyat kecil. Maka pemerintah harus hadir, bekerja bersama, dan bertanggung jawab. Jangan rakyat yang dikorbankan demi target administrasi,” tegasnya.

Selain itu, DPR juga mendesak BPJS Kesehatan menyediakan sistem notifikasi yang lebih jelas dan lebih awal kepada peserta PBI yang dinonaktifkan.

Edy menilai tidak manusiawi jika masyarakat baru mengetahui status kepesertaannya saat sudah berada di rumah sakit dalam kondisi sakit berat.

Edy juga menilai mekanisme reaktivasi kepesertaan PBI yang berlaku saat ini tidak berpihak pada pasien penyakit kronis.

Prosedur berjenjang melalui dinas sosial dengan waktu tunggu yang tidak pasti dianggap berbeda dengan karakter layanan cuci darah yang bersifat rutin dan tidak dapat ditunda.

“Pasien cuci darah tidak bisa menunggu urusan birokrasi,” kata Edy.

Ia menegaskan bahwa hak atas kesehatan merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dicabut secara sepihak.

“Kalau negara membiarkan pasien miskin sakit kronis kehilangan layanan hanya karena status kepesertaan nonaktif, maka jaminan kesehatan nasional kehilangan maknanya,” pungkas Edy.

Exit mobile version