• Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Serambi Muslim
KabarIndonesia.id
  • Home
  • AI
    • Bisnis dan Ekosistem
    • Edukasi dan Masa Depan
    • Industri dan Terapan
  • Nasional
  • Daerah
    • Jawa Bali
    • Sumatera
    • Kalimantan
    • Sulawesi
    • Nusa Tenggara
    • Papua
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Pajak
    • Syariah
  • Politik
  • Gaya Hidup
    • Fasion
    • Film dan Musik
    • Otomotif
    • Teknologi
  • Lainnya
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Cek Fakta
    • Video
    • Indeks
No Result
View All Result
Kabar Indonesia
No Result
View All Result
  • Home
  • RUBRIK
  • TENTANG KAMI

Cak Imin Pastikan Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Dimulai Akhir 2025

by Firman Marlon
10 November 2025
Home Berita Utama
Share ke FBShare ke XShare di WA

KabarIndonesia.id — Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkapkan pemerintah akan segera melaksanakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat golongan tertentu. Program ini ditargetkan dapat mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2025, melalui mekanisme registrasi ulang peserta yang berhak.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan, diminta bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang ini akan membuat status peserta aktif kembali,” ujar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Ia menjelaskan, tunggakan yang dihapuskan akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan yang telah menerima suntikan dana dari pemerintah. “Secara otomatis, tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan pemutihan ini ditujukan bagi peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini menjadi peserta PBI.

“Intinya, bagi peserta yang sebelumnya mandiri dan menunggak, namun sudah pindah ke PBI, tunggakan yang tercatat di sistem akan dihapus dan dibayarkan oleh pemerintah daerah,” kata Ghufron di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).

Ghufron menekankan, pemutihan harus tepat sasaran, mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), agar tidak disalahgunakan peserta yang mampu namun sengaja menunggak iuran. “BPJS hadir untuk memastikan akses pelayanan, tetapi tidak untuk disalahgunakan. Orang mampu tetap harus membayar, bukan menunggu pemutihan berikutnya,” ujarnya.

Selain itu, penghapusan tunggakan dibatasi maksimal 24 bulan. Misalnya, jika tunggakan peserta dimulai sejak 2014, BPJS hanya akan menghitung dua tahun terakhir sebagai bagian dari pemutihan. Ghufron menegaskan kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan, selama penerapannya tepat sasaran.

Baca juga: BPJS Kesehatan Minta Anggaran Rp20 Triliun, Purbaya: Bocor-bocor Dibetulin
Baca juga: Uji Pengalaman sebagai Peserta JKN lewat Kegiatan BPJS Kesehatan Menyapa

Tags: Menko Pemberdayaan MasyarakatMuhaimin Iskandar

Firman Marlon

Next Post
Senilai 1,519 Triliun, 195 PSN Tuntas Dikerjakan

Pemerintah Bahas Penyelesaian Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) Secara Teknis

Recommended.

Pasar Modern Toboali di Bangka Selatan Resmi Dibuka oleh Ma’ruf Amin

Pasar Modern Toboali di Bangka Selatan Resmi Dibuka oleh Ma’ruf Amin

10 September 2024
KabarIndonesia.ID

Dukung Penuh Program JKN, Sekretaris Dinkes Kabupaten Tolikara Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

30 Desember 2023

Subscribe.

Trending.

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

Google DeepMind Gandeng A24 Kembangkan AI untuk Produksi Film

25 Juni 2026
DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

DPR Usul AI Bantu Diagnosis di Daerah, Ini Tanggapan Menkes

25 Juni 2026
Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

Mulai 1 Juli 2026, Komisi Gojek dan Grab untuk Ojol Resmi Jadi 8 Persen

24 Juni 2026
Tips Aman Menggunakan Memory ChatGPT untuk Kerja Digital

Benarkah ChatGPT Semakin “Mengenal” Kamu? Begini Cara Kerja Memory, Chat History, dan Privasi Data

24 Juni 2026
AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

AI Tak Bisa Gantikan Ulama dan Tradisi Talaqqi, Ini Penjelasan Kemenag

26 Juni 2026
Kabar Indonesia

Aktual, akurat, berbasis data mengabarkan Indonesia.

Media digital berteknologi AI di Indonesia yang andal dan akurat memberitakan informasi seputar AI untuk membangun ekosistem AI yang sehat.

Follow Us

Rubrik

  • Kecerdasan Artifisial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Politik & Pemilu
  • Olahraga
  • Cek Fakta

Jaringan

  • Kabar Makassar
  • Kabar Jawa
  • Kabar Sunda
  • Kabar Pekanbaru
  • Kabar Kalimantan
  • Rujukan Desa
  • Serambi Muslim

Manajemen

PT. Kabar Grup Indonesia

Alamat Redaksi:
Office Park OL3.12A, The Bellagio Mall Jl. Kawasan Mega Kuningan Kav.E.4.3, Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Wilayah Jakarta Selatan

Email: info@kabarindonesia.id

  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Kebijakan Privasi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Review
  • Apple
  • Applications
  • Computers
  • Gaming
  • Gear
    • Audio
    • Camera
    • Smartphone
  • Microsoft
  • Photography
  • Security

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Not enough quota to unlock this post
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
Exit mobile version