KabarIndonesia.id — Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkapkan pemerintah akan segera melaksanakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat golongan tertentu. Program ini ditargetkan dapat mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2025, melalui mekanisme registrasi ulang peserta yang berhak.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan, diminta bersiap-siap registrasi ulang. Registrasi ulang ini akan membuat status peserta aktif kembali,” ujar Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
Ia menjelaskan, tunggakan yang dihapuskan akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan yang telah menerima suntikan dana dari pemerintah. “Secara otomatis, tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan pemutihan ini ditujukan bagi peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan, misalnya dari peserta mandiri menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini menjadi peserta PBI.
“Intinya, bagi peserta yang sebelumnya mandiri dan menunggak, namun sudah pindah ke PBI, tunggakan yang tercatat di sistem akan dihapus dan dibayarkan oleh pemerintah daerah,” kata Ghufron di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (22/10/2025).
Ghufron menekankan, pemutihan harus tepat sasaran, mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), agar tidak disalahgunakan peserta yang mampu namun sengaja menunggak iuran. “BPJS hadir untuk memastikan akses pelayanan, tetapi tidak untuk disalahgunakan. Orang mampu tetap harus membayar, bukan menunggu pemutihan berikutnya,” ujarnya.
Selain itu, penghapusan tunggakan dibatasi maksimal 24 bulan. Misalnya, jika tunggakan peserta dimulai sejak 2014, BPJS hanya akan menghitung dua tahun terakhir sebagai bagian dari pemutihan. Ghufron menegaskan kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan, selama penerapannya tepat sasaran.
Baca juga: BPJS Kesehatan Minta Anggaran Rp20 Triliun, Purbaya: Bocor-bocor Dibetulin
Baca juga: Uji Pengalaman sebagai Peserta JKN lewat Kegiatan BPJS Kesehatan Menyapa












